GLOBALINDO.CO, SIDOARJO - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pada PT Panca Wira Usaha (PWU), perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur dengan tersangka Dahlan Iskan diwarnai aksi eyel-eyelan terkait berkas perkara. Akibatnya, sidang ditunda hingga Selasa (6/12/2016) pekan depan.
Dalam sidang perdana itu, Dahlan Iskan yang juga mantan Menteri BUMN ini tidak didampingi penasihat hukum. Dalam sidang Tipikor yang digelar di ruang sidang Cakra itu, majelis hakim terdiri atas Tahsin selaku Hakim Ketua dengan hakim anggota Unggul Warso Murti, Adriano, Samhadi, dan Sangadi.
“Karena sampai hari ini saya belum menerima berkas perkara, kami kesulitan untuk menunjuk penasihat hukum,” kata Dahlan Iskan saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo.
Hakim ketua Tahsin pun menanyakan kepada penuntut umum perihal berkas perkara yang oleh terdakwa disebutkan belum diterima.
Trimo, salah satu dari tiga orang penuntut umum, menyampaikan bahwa berkas perkara Dahlan Iskan sudah diberikan kepada Etik, yang menjadi perwakilan penasihat hukum Dahlan Iskan.
“Sudah diserahkan, yang menerima Etik,” kata Trimo.
Dahlan pun mengakui telah menerima dakwaan dari penuntut umum. Namun, berkas dakwaan tersebut dinilai tidak lengkap.
“Menerima dakwaan, tapi tidak menerima seluruh berkas dakwaan,” ujar Dahlan.
“Ya nanti berkas pemeriksaan dari penuntut umum bisa difotokopi sendiri,” kata Hakim Ketua.
Dahlan mengatakan, jika sudah menerima berkas dakwaan, dirinya bisa menunjuk penasihat hukum hari ini atau sore hari nanti.
“Tapi Yang Mulia, supaya lebih efisien, penuntut umum membacakan dakwaan, saya tidak keberatan. Saya tahu para jaksa sekarang sangat sibuk,” kata Dahlan.
“Biarpun belum ada penasihat hukum, kalau jaksa membacakan dakwaan, saya tidak keberatan,” jelas Dahlan.
Majelis hakim sempat berdiskusi. Hasilnya, sidang perdana pembacaan dakwaan Dahlan Iskan ditunda pada Selasa (6/12/2016) pekan depan.
“Kami memberikan kesempatan untuk didampingi penasihat hukum. Karena pembacaan dakwaan ini akan ada sikap. Apakah keberatan,” kata Tahsin.
“Kalau begitu, sidang kita tunda dan dilanjutkan kembali Selasa, 6 Desember 2016, jam 9 pagi dengan acara pembacaan dakwaan,” jelasnya.
Usai persidangan, Dahlan mengaku sehat. Bahkan dia mengemudikan sendiri mobil Honda Freed warna putih.
Hari ini juga digelar sidang perdana pembacaan dakwaan oleh penuntut umum atas terdakwa kasus dugaan korupsi di PT PWU lainnya, Wisnu Wardhana, mantan Manajer Pengelolaan Aset PT PWU.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut kasus dugaan korupsi pada pelepasan aset PT PWU Jatim. Jaksa Kejati Jatim menetapkan mantan mantan manajer pengelolaan aset yang juga kepala tim pelepasan aset PT PWU Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Juga menetapkan mantan Dirut PT PWU Dahlan Iskan sebagai tersangka.(dtc/ziz)

