Sidang Setya Novanto Terbuka, Tapi Tidak Disiarkan Langsung

oleh
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto akan menjalani sidang perdana, Rabu besok (13/12) di Pengadilan TIpkor Jakarta. Sidang tidak akan disiarkan langsung di televisi.
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto akan menjalani sidang perdana, Rabu besok (13/12) di Pengadilan TIpkor Jakarta. Sidang tidak akan disiarkan langsung di televisi.

 

GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak mengindahkan saran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi agar sidang kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto disiarkan langsung di stasiun televisi. Walau begitu, sidang Stya Novanto tetap digelar terbuka untuk umum dengan pembatasan pengunjung sesuai kapasitas ruang persidangan.

“Sidang terbuka untuk umum cuma tidak live (siaran langsung) saja,” kata Humas Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (12/12).

Kapasitas ruang Koeseoma Atmadja 1 yang digunakan untuk menggelar persidangan terdakwa Setya Novanto sangat terbatas. Namun, ia tidak merinci berapa jumlah yang akan diperbolehkan masuk.

Adapun larangan menanyangkan persidangan secara langsung berdasarkan keputusan Majelis Hakim dan mengacu kepada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomorW10.VI/KP.01.1.1705XI.2016.01tentang pelarangan peliputan atau penayanangan langsung persidangan yang diterbitkan pada 4 November 2016.

Sidang perdana Novanto akan digelar pada Rabu (13/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan majelis hakim dimana Ketua Majelis Hakim merupakan Dr. Yanto yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara anggota majelis hakim yakni hakim anggota 1 ada Hakim Frangki Tambuwun, anggota 2 Hakim Emilia Djajasubagja, Hakim ad-hoc ada Hakim Anwar dan Hakim Ansyori Syaifudin.Kemudian untuk panitera pengganti ada Roma Siallagan, Martin dan Yuris.

Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya. Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno. (rep/nad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *