Sikap REI Jatim terhadap Kasus SIPOA Group

oleh
Salah satu proyek SIPOA Group di Surabaya. (Foto : google)

GLOBALINDO.CO, SURABAYA – SIPOA Group, salah satu perusahaan properti, sedang tersandung masalah. Beberapa end user atau konsumen merasa kecewa atas perusahaan yang disebut sebagai anggota Real Estate Indonesia (REI) DPD Jawa Timur (Jatim) ini.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum DPD REI Jawa Timur, Danny Wahid menyatakan akan mempelajari dahulu dokumen kontrak yang dibuat oleh SIPOA dengan konsumennya. Mengenai beberapa perusahaan SIPOA Group terdaftar sebagai anggota REI atau tidak, Danny Wahid akan mencoba mengecek data lengkapnya.

“Saya belum dapat data dan klarifikasi dari perusahaan SIPOA Group. Kalau pun terbukti salah dan SIPOA masuk anggota REI, maka saya tidak akan melindungi anggota yang salah. Dan kami akan mengambil langkah tegas,” Ungkap Danny Wahid kepada media, Jumat pekan lalu.

Soal langkah tegas itu, lanjut Danny, bisa saja dikeluarkan dari keanggotaan REI, atau tidak merekomendasikan akses pendanaan ke perbankan. Dikatakan Danny, setiap perusahaan property yang ingin akses ke perbankan harus terdaftar sebagai anggota REI.

Danny juga berjanji, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil SIPOA Group dan end user untuk dimintai klarifikasinya. “Kami ingin menertibkan anggota REI, agar menjadi developer yang baik. Kalau developer baik, dia seperti menanam buah apel. Kalau bibitnya, akarnya, dirawat dengan baik, maka hasilnya akan baik. Sebaliknya, jika menerapkan hal yang tidak baik, maka dia akan menutup pintu rejekinya sendiri. Begitupun dengan proyek, jika sudah baik, dijalankan dimanapun pasti akan laku,” ujar Danny Wahid.

Untuk diketahui, muncul aduan dari konsumen SIPOA Group terhadap layanan yang diberikannya. Melalui informasi yang dihimpun media ini, SIPOA Group disebut mempunyai 17 anak perusahaan dan 23 proyek property, baik rumah, apartemen, ruko dan rukan yang dipasarkan pada tahun 2013-2015 (sampai tahun ini sudah hampir 5 tahun).

Pembelian proyek di SIPOA Group ini dilakukan dengan cara inhouse, yakni pembayaran cash/kredit angsuran langsung ke perusahaan SIPOA Group atau pengembang. Dari sekian banyak proyek yang dipasarkan, diduga hanya 1 proyek yang berhasil ditempati, itupun kata penduduk sekitar juga kisruh. Bahkan, SIPOA Group didemo oleh pembelinya.

Informasi yang didapat Media ini juga menyebutkan, dari sekian banyak proyek yang dipasarkan itu, diduga banyak yang tidak terbangun, antara lain Royal Avatar (masih tanah kosong, seharusnya serah terima tahun 2017 ini). Kemudian Royal Mutiara Residence 1, saat ini masih tahap pengerjaan meskipun molor.

Berikutnya Royal Mutiara Residence 2, yang kondisinya masih tanah kosong. Lalu Royal Mutiara Residence 3, yang belum terjamah sama sekali dan masih tanah tambak. Lalu Hongkong in Surabaya, dalam kondisi tanah kosong dan belum dibangun.

Proyek selanjutnya yang telah ditempati ialah Royal Park Regency. Kemudian Royal Crown Regency, yang pembangunannya mangkrak. Seharusnya proyek tersebut serah trima tahun ini. Ada lagi Surabaya City Walk 1, Surabaya City Walk 2, Surabaya City Walk 3, Surabaya SIPOA City, dan The Royal Park Village, yang belum dibangun.

Berikutnya ialah Newmount Avatar. Proyek ini sudah dilakukan pengurukan tetapi sampai sekarang tanahnya diambil lagi. Padahal seharusnya serah terima tahun ini. Demikian pula dengan Royal Mutiara Village, tidak ada pengerjaan. Harusnya proyek ini serah terima tahun 2017 ini.

Proyek lainnya ialah Royal Sunset Village, Sunset River View Village, Royal Blue Ocean Village, yang kesemuanya belum ada pengerjaan. Terakhir ialah Royal Rown Residence, yang sudah terbangun namun belum ditempati.

“Dari sekian banyak proyek yang dipasarkan, para pembeli tidak ada penjelasan dari para pimpinan SIPOA Group. Maka pembeli meminta pembatalan atau cuti bayar dan/atau pengembalian uang 100% tanpa bunga juga tidak masalah, yang penting bisa dicairkan tahun ini,” ungkap seorang sumber kepada media ini.

Lalu menurutnya, dari sekian banyak proyek yang tidak/belum dikerjakan SIPOA Group, maka SIPOA Group memberi opsi untuk pindah ke Royal Mutira Residence 1 yang itupun juga masih berupa pengerjaan, belum berupa hunian.

Syaratnya ialah mengembalikan surat pesanan asli + kuitansi asli yang dibeli dari proyek sebelumnya, dengan diganti surat pesanan baru. Syarat lainnya ialah harus melakukan pembayaran-pembayaran lagi. Itupun harga jual mengikuti harga baru alias ada penambahan harga. Terakhir, pembayaran tidak bisa KPA, sampai menunggu bangunan jadi.

“Dengan syarat sepert itu, jelas para pembeli atau kami sangat keberatan. Karena rumah itu masih dalam pembangunan atau pengerjaan, karena suatu saat nanti juga bisa kemungkinan mangkrak/terhenti akibat sudah banyak sekali contoh bangunan yang belum dapat diselesaikan atau mangkrak. Contohnya, dari 23 proyek yang ada, hanya 1 proyek yang berhasil ditempati,” paparnya.

“Selain itu, pembeli tidak mempunyai pegangan dokumen asli yang telah dibeli pada proyek pertama dan kami menganggap SIPOA Group menghilangkan bukti pembelian proyek sebelumnya/pertama. Pembeli diharuskan bayar lagi sampai bangunan itu jadi dengan kata lain tidak bisa melakukan cuti bayar sampai bangunan itu bisa ditempati. Dan tempat atau lokasi pemindahan tidak sesuai yang diharapkan,” lanjutnya. (nh/sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *