GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Penyidikan kasus korupsi proyek Habalang, Bogor, kembali bergulir. Komisi Pemberntasan Korupsi memeriksa tersangka, Andi Zulkarnaen (Choel) Mallarangeng, Kamis (1/12).
Adik mantan Menteri pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng itu dimintai keterangan ihwal perannya dalam proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.
“Ya ditanyakan seputar Hambalang saja,” ujar Choel, seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/12).
Pemeriksaan Choel hanya berlangsung sebentar. Ia didampingi pengacara dan beberapa kerabat.
KPK telah menetapkan Choel sebagai tersangka pada 21 Desember 2015 lalu. Dalam kasus proyek Hambalang, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut.
Choel dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
Perkara ini merupakan kasus lama dari hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang melibatkan kakaknya, mantan Menpora, Andi Mallarangeng.
Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (kc/gbi)

