GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Muhammad Nazaruddin kembali menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi layak menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengatakan, KPK sudah mengantongi bukti yang memperkuat indikasi Gamawan telah menerima gratifikasi dalam proyek yang merugikan negara Rp 2 triliun itu.
“Kita harus percaya sama KPK. Yang pasti Mendagri-nya harus tersangka,” ucap Nazar usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9). Gamawan menjabat sebagai menteri pada periode 2009-2014.
Nazar, demikian ia akrab disapa, yakin jika Gamwan ikut bertaanggung jawab atas kerugian negara Rp 2 triliun dari megaproyek ini. Ia pun meyakini bahwa penyidik KPK telah mengantongi sejumlah bukti keterlibatan Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
“KPK sudah punya data sendiri Gamawan terima uang,” ujarnya.
Mantan Anggota Komisi III DPR RI ini mendukung langkah lembaga antirasuah untuk menelusuri dugaan Mendagri dan beberapa anak buahnya di kementerian itu telah menerima gratifikasi atau suap.
“Yang penting KPK memberantas untuk gratifikasi. Yang terima gratifikasi kan salah satunya menteri,” ungkap mantan pemegang kunci pengelolaan keuangan partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Tetapi Nazaruddin tak mau menyebutkan berapa yang diterima Gamawan. Ia hanya mengatakan bahwa sudah membocorkan semuanya ke lembaga antirasuah.
“KPK udah punya datanya semua. Gamawan terima uang berapa,” ucapnya.
Bekas Anak Buah Gamawan Dicecar Soal SK Tim Teknis
Di sisi lain, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan Gamawan dalam praktik suap proyek tersebut. Selain Nazar, KPK juga memeriksa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.
Usia diperiksa, Irman mengaku dicecar penyidik KPK tentang surat keputusan (SK) pembentukan tim-tim teknis pengadaan e-KTP. Irman mengaku tidak tahu tentang adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP itu.
“Saya hanya diminta keterangan mengenai SK-SK tim-tim teknis tim yang lama-lama ini fungsinya apa itu aja. Saya yang buat SK tim-tim ini tugasnya apa aja,” kata kata Irman di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (27/9).
Soal kerugian negara yang disebut KPK mencapai Rp 2 triliun, Irman tak mau berkomentar lebih jauh. Ia hanya meminta publik sabar tentang penyidikan kasus tersebut.
“Kalau soal kerugian saya enggak mau komentar soal kerugian itu menurut saya kan sedang disidik sekarang saya enggak mau komentar. Saya enggak tahu itu. Itu kan sedang diselidiki saya tidak mau berkomentar soalnya yang dipanggil bukan saya sendiri,” kata Irman.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Dia tak lain adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Akibat dugaan korupsi Sugiarto, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,2 triliun.
Proyek yang digarap mulai 2011 ini dikerjakan oleh berbagai perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Perum Percetakan Negara RI (PNRI). Setidaknya ada lima perusahaan yang ikut serta, yakni Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.
Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.
PT Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium, atas intervensi Direktur Jenderal Adiministrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri saat itu yang bernama Irman.
Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang dilakukan pada semester I 2012, pelaksanaan tender e-KTP disimpulkan melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pelanggaran tersebut menurut BPK berimbas kepada penghematan keuangan negara.
Dalam auditnya, BPK menemukan ketidakefektifan pemakaian anggaran sebanyak 16 kasus dengan nilai Rp6,03 miliar, tiga kasus Rp605,84 juta. Selain itu BPK juga menemukan pelanggaran dalam proses pengadaan proyek e-KTP.
Terdapat lima kasus yang diindikasikan merugikan keuangan negara senilai Rp36,41 miliar, potensi kerugian negara sebanyak tiga kasus senilai Rp28,90 miliar. Menurut hasil audit BPK juga disimpulkan bahwa konsorsium rekanan yang ditunjuk tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian e-KTP 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Hal tersebut terjadi karena Konsorsium PNRI tidak berupaya memenuhi jumlah penerbitan e-KTP 2011 sesuai dengan kontrak. Dalam audit BPK disebutkan juga bahwa terdapat persekongkolan yang dilakukan antara Kosorsium PT PNRI dengan Panitia Pengadaan. Kongkalikong itu terjadi saat proses pelelangan, yakni penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Diakui BPK, dalam penyusunan dan penetapan HPS bukan berdasarkan data harga pasar setempat yang diperoleh dari survei menjelang dilaksanakannya lelang. Pemilihan dan penetapan untuk beberapa peralatan menggunakan harga uang ditawarkan oleh Konsorsium PT PNRI yang memenangkan pelelangan.
Padahal, proyek pengadaan e-KTP ini membutuhkan anggaran negara sebesar Rp 5,8 triliun, dengan rincian untuk 2011 dananya sebesar Rp 2,26 triliun dan 2012 alokasi anggaraanya senilai Rp 3,5 triliun. (gbi)

