GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman tidak cuma menerima suap Rp 100 juta pemilik CV Semesta Berjaya. Irman juga meminta bagi hasil keuntungan impor 30 ton gula Perum Bulog sebesar Rp 300 per kilogram.
“Pak Irman bertanya situasi harga pasar, saya sampaikan bermacam harga tapi ada penawaran harga dari Jakarta sudah tawaran Rp 12.200 per kilo. Lalu Pak Irman mengatakan kalau harga bulog Rp 11.500 per kilogram jadi dia juga berminat untuk bisnis ini, jadi kita bagi dua saja hasilnya,” kata Memi dalam sidang pemeriksaan terdakwa Irman Gusman di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/11).
Jatah bagi hasil itu diminta Irman kepada bos CV Semesta Berjaya, selaku rekanan yang ditunjuk untuk mengimpor gula Perum Bulog, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Irman telah didakwa menerima suap Rp 100 juta agar mengupayakan CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan di provinsi Sumbar.
“Bapak menyebut Rp 300 per kilogram, selisih harganya Rp 300 untuk Pak Irman,” ungkap Memi.
Memi dan suaminya pun mengabulkan permintaan Irman. Kesepakatan itu terjadi pada pertemuan pertama Memi dengan Irman di rumah Irman di Jalan Denpasar, Kuningan Jakarta pada 21 Juli 2016.
“Saat itu saya juga menyampaikan kalau saya sudah mengajukan ‘purchasing order’ 3000 ton dengan tujuan pelabuhan Sumbar, tapi belum ada kabar. Lalu saya pulang, setelah pulang besoknya saya lihat ada ‘misscall’ dari Pak Djarot, kepala Bulog,” jelas Memi.
Ia pun mengaku gembira karena sudah dapat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti.
“Karena kita orang awam dihubungi Pak Djarot, saya cukup gembira berarti Pak Irman sudah menghubungi dan saya segera hubungi Pak Djarot kembali, saya sampaikan ke Pak Djarot agar ada gula dengan destinasi Pelabuhan Padang dan kami kami hanya menunggu kemudian dapat informasi dari Pak Benhur (Kepala Perum Bulog Divre Sumbar Benhur Ngkaimi) ada kemungkinan bisa terus pengiriman, dan saya sampaikan ke Pak Irman juga,” ungka Memi.
Benhur, menurut Memi, setuju untuk mengirim 1.000 ton gula yang berasal dari Jakarta. Memi selanjutnya berangkat ke Jakarta untuk melihat stok gula Bulog di gudang di Kelapa Gading, tapi ia tidak boleh masuk sebelum membayar gula tersebut yaitu Rp 11.500 per kilogra gula untuk 1000 ton gula.
“Satu kali pembayaran nilainya Rp 11,5 miliar, baru saat kami lihat gulanya ternyata tidak sesuai harapan kita karena kami berharap gula kristal putih tapi stoknya gula halus, ada tulisan rafinasi dan tidak ada tulisan SNI tapi terpaksa harus diambil,” jelas Memi.
Memi pun merasa khawatir karena suaminya pun menjadi terdakwa kasus impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton di Padang.
“Waktu kami tahu tidak ada SNI, saya sangat ketakutan, tapi saya tidak bisa menunda pengambilan jadi beberapa saya jual gudang (pegadang) di Jakarta, jual ke pedagangn Medan dan Pekanbaru jadi di Sumbar masih ada sekitar 200-an ton,” ungkap Memi.
Dalam perkara ini Irman didakwa berdasarkan pasal 12 hurub b atau pasal 11 No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun Xaveriandy dan Memi selaku penyuap didakwa pasal berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (ant/gbi)

