Suap Kasus Saipul Jamil, Rohadi Divonis 7 Tahun Penjara

oleh
Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi tertunduk mendengar jaksa KPK membacakan tuntutan terhadapnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/11). Rohadi dituntut 10 tahun penjara karena menerima suap dari pengacara dan kakak Saipul Jamil.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Kasus suap putusan sidang kasus Saipul Jamil yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi akhirnya diputus. Rohadi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12/2016). Rohadi dianggap terbukti menerima suap dari pengacara Saipul Jamil.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Rohadi juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut Hakim, perbuatan Rohadi telah menciderai amanat sebagai panitera. Perbuatannya juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai, Rohadi terbukti meminta uang Rp 50 juta kepada pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, untuk mengurus penunjukan majelis hakim dalam perkara percabulan yang didakwakan kepada Saipul.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Rohadi terbukti menerima uang Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Uang diserahkan melalui Bertha di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, di Sunter, Jakarta Utara.

Uang Rp 250 juta tersebut disebut merupakan imbalan atas jasa Rohadi untuk mengurus perkara Saipul.

Tujuannya, agar meringankan putusan hakim terhadap Saipul Jamil yang didakwa dalam kasus percabulan.

“Majelis berpendapat bahwa unsur menerima hadiah untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai dengan jabatannya telah terpenuhi,” kata hakim anggota Anshori Saiffudin.(kcm/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.