GLOBALINDO.CO, MAKASSAR – Bau anyir suap yang tertutup rapat akhirnya menguap. Panglima Komando (Pangdam) Daerah Militer VII Wirabuana Mayor Jenderal Agus Surya Bakti sendiri yang mengungkap Kodam Wirabuana kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar dalam penerimaan calon tentara tahun 2015.
“Suap diterima tentara dengan iming-iming meluluskan calon peserta,” ujar Agus di sela pelaksanaan seleksi penerimaan calon tentara, kemarin.
Agus menjelaskan, Kodam Wirabuana menemukan 11 kasus penyuapan dengan 11 tentara sebagai pelaku. Para pelaku berpangkat perwira menengah, perwira pertama, tamtama, dan bintara. Namun dia menolak membeberkan identitas para pelaku penerima suap.
Meski demikian, Agus enggan menyebut identitas para anggotanya yang terlibat kasus suap penerimaan calon anggota TNI. Menurutnya, keempat oknum tersebut masih menunggu putusan sidang.
“Setelah melakukan pengecekan selama 9 bulan, saya temukan ada werving dan itu pelanggaran norma dalam penerimaan anggota TNI,” katanya.
Mantan Komandan Grup 3 Kopassus/Sandi Yudha ini mengungkapkan, tentara penerima suap itu telah dikenai hukuman disiplin secara bervariasi.
“Masih ada empat orang yang sedang menjalani sidang di Mahkamah Militer,” ujar Agus.
Mereka dituding terlibat suap atau werving untuk calon anggota TNI yang mendaftar. Selain itu, ada tujuh orang yang sementara menjalani sanksi lain.
Ia membeberkan, modus pemberian suap dan jumlahnya pun beragam. Ada yang membayar setiap tes ataupun membayar sekaligus.
”Jumlahnya tidak merata. Dari Rp 80 juta sampai paling tinggi Rp 400 juta,” beber Agus.
Menurutnya, tentara ini tergiur menerima suap karena alasan ekonomi. Agus berujar, mereka sudah diperintahkan untuk mengembalikan uang suap itu.
Selain proses hukum terhadap tentara yang terlibat, Kodam Wirabuana akan mengadukan mereka yang terbukti melakukan penyuapan.
“Kami akan segera melapor ke polisi,” tutur agus.
Adapun nasib 11 calon tentara yang dinyatakan lulus dan telah dilantik juga akan ditindak. Agus menyatakan telah mengusulkan kepada Mabes TNI untuk meninjau ulang pelantikan mereka. “Kami usulkan mereka dipecat karena prosesnya tidak sesuai dengan aturan,” kata Agus.
Agus menegaskan, proses seleksi tentara harus dilakukan secara bersih. Hal itu demi mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas.
“Masyarakat juga jangan terpengaruh. Percayakan kepada kami karena proses seleksi tidak dikenai biaya,” ucapnya.
Penyimpangan di tubuh TNI ini sejatinya sudah tercium sejak lama. Bahkan pada tahun 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi pernah berniat menyelidikinya, namun dicegah oleh Panglima TNI saat itu dijabat Jenderal (Purn) Moeldoko.
Moeldoko mengatakan, KPK tidak bisa masuk ke ranah TNI karena bisa menginjak martabat korpsnya. Ia menilai, KPK hanya bisa bekerja di ranah sipil. Sedangkan TNI, yang merupakan ranah militer, punya peradilan dan pengadilan sendiri.
Menurutnya, justru dengan tidak masuknya KPK, TNI harus berkomitmen untuk tetap menjaga integritas dan sikap antikorupsi.
“Kalau sampai KPK masuk (menyidik kasus korupsi), maka TNI tak terhormat lagi,” kata Moeldoko kepada wartawan di Aula Gatot Subroto, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, 11 Agustus 2014 lalu.
Sebab, kata Moeldoko, masuknya KPK ke TNI sama saja menandakan sedang terjadi kasus korupsi besar di TNI. Ia melanjutkan, menurut hukum, KPK tak bisa menyelidiki TNI. (tp/gbi)

