GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Jumat besok (25/11). Saat ini, proses penyidikan kasus Ahok yang sudah berlangsung selama satu pekan ini sudah mencapai 90 persen.
“Saya dapat info dari Kabareskrim kemungkinan besar selesai besok, kita limpahkan ke kejaksaan. Kalau enggak selesai Jumat besok, paling lambat Senin,” ucap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Kemendagri, Jakarta, Kamis (24/11).
Menurut Tito, pelimpahan berkas ini membuktikan keseriusan polisi menangani kasus penistaan agama Ahok. “Kita kebut satu dan dua hari ini. Untuk menunjukkan keseriusan Polri,” kata Tito.
Tito mengatakan, Polri telah meminta agar tim kejaksaan segera melakukan supervisi. Hal ini agar berkas Ahok segera lengkap dan disidangkan.
“Kalau sudah diserahkan ke kejaksaan, kita berharap P21 bisa cepat. Karenanya tim jaksa kita minta untuk lakukan supervisi. Kita harapkan cepat naik ke pengadilan,” tandas Tito.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar memmbenarkan informasi rencana pelimpahan berkas kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Boy menyatakan, proses penyidikan kasus ini sudah mencapai 90 persen.
“Iya, hari ini sudah 90 persen,” kata Boy saat acara dialog Polri bertajuk bedah kasus penistaan agama di Indonesia, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Boy mengatakan, saat ini penyidik sedang menyusun berkas tahap pertama yang dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk melengkapinya, penyidik masih akan memeinta keterangan beberapa saksi ahli yang ditambahkan pihak pelapor.
“Ini sudah tinggal beberapa saksi ahli yang diminta oleh pelapor ditambahkan. Jadi hari ini dan besok Jumat (25 November 2016) dibuat penyusunan resume berkas perkara,” ujar Boy.
Mantan Kapolda Banten ini mengimbau, agar masyarakat bersabar menunggu proses hukum ini berjalan. Dia yakin, kasus ini akan ditangani dengan memenuhi azas keadilan, sehingga meminta warga percaya dengan aparat penegak hukum.
“Oleh karena itu, Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Boy. (vin/gbi)

