GLOBALINDO.CO, MALANG – Maraknya peredaran narkoba dinilai sangat mengkhawatirkan sebab dampaknya sangat mengerikan. Penilaian itu diungkapkan oleh anggota DPRD Kota Malang, Syaiful Rusdi.
Makanya, Syaiful Rusdi menegaskan bila program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) terus digalakkan. ‘’ Karena itu semestinya jadi tanggung jawab kita bersama,’’tutur politisi dari PAN ini.
Dia juga menjelaskan bahwa narkoba tersebut menjadi musuh bersama bangsa dan negara serta seluruh masyarakat. Apalagi Presiden RI, Joko Widodo menetapkan kondisi Indonesia kini darurat narkoba. Itu karena peredaran narkoba dan korbannya terus meningkat dari waktu ke waktu.
Sesuai data tahun 2016, BNN mengamankan 1,6 ton sabu dan 1,1 juta pil ekstasi. Pada tahun 2017 meningkat, karena BNN menganmankan 2 ton sabu dan1,8 juta pil ekstasi.
Maraknya peredaran narkoba yang menyebar di hampir seluruh persada nusantara. Tak hanya di perkotaan, pedesaan pun tak steril dari peredaran barang haram tersebut. Sasarannya juga tak pandang bulu. Mulai dari orang dewasa, mahasiswa, pelajar hingga anak-anak. “Jadi memang sangat mengerikan. Makanya, Pemkot Malang harus serius terkait masalah ini,” kata anggota Komisi D, DPRD Kota Malang ini.
Alasannya, narkoba itu sudah mengancam tatanan sosial. Sebab, sasaran mafia narkoba itu kata dia, menyentuh seluruh pranata sosial mulai orang tua, muda anak-anak, kaya miskin , laki-laki maupun perempuan.
Menurut dia saat ini semua orang menjadi target penyebaran narkoba dengan berbagai modus. ‘’Jadi harus kita tanggulangi bersama. Semua elemen bangsa harus berperan sesuai kewenangannya,’’ kata dia.
Jika memang demi menyukseskan program P4GN harus ada Perwal, dewan akan mendukung. Bahkan, dewan sangat berharap agar Wali Kota Malang HM Anton segera menerbitkan Perwal tersebut.
Kepala BNN Kota Malang, Bambang Suharto memberikan pengakuan senada. Menurut dia, Perwal memang dibutuhkan untuk menyukseskan program P4GN itu. ‘’Perwal saat ini memang masih dalam proses,’’ tandasnya.
Dia berharap Perwalitu bisa sgera terbit. Tujuannya, kata dia demi menyingkronkan kegiatan di lapangan bersama-sama dengan Satpol PP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Meski hingga dua tahun terakhir ini belum ada Perwal, ditegaskan dia bila program aksi P4GN tetap berjalan. BNN terus melayani sesuai permintaan masyarakat.
Itu mengingat, peredaran narkoba di Kota Malang sangat marak dan mengkhawatir. Sebab, ada sekitar 40 hiburan malam dan sekitar 65 perguruan tinggi yang memiliki ratusan ribu mahasiswa di Kota Malang.
Belum lagi para pelajar mulai SMA/K, MA, SMP/MTs hingga siswa SD. Jumlahnya juga ratusan ribu. Mereka menjadi salah satu lapisan masyarakat yang menjadi sasaran pengedar narkoba.
Sementara modus peredaran narkoba diakui Bambang semakin canggih. Jaringan para pengedar narkoba semakin lihai dan pintar dalam mengelabuhi aparat penegak hukum.
Berdasarkan kondisi tersebut, diakui anggota DPRD Kota Malang, Ya’qud Ananda Qudban bila peredaran narkoba itu sangat mengkhawatirkan. Sehingga butuh penanganan serius dan strategi khusus serta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat secara bersama-sama.
Gerakan bersama itu, kata wanita yang juga Ketua Hanura Kota Malang ini, harus didukung kebijakan yang juga strategis. Itu bisa dilakukan lewat rencana aksi kebijakan dan strategi daerah dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
‘’Untuk itu perlu ada payung hukum, minimal berupa Peraturan Wali Kota (Perwal). Kota Malang sebenarnya sudah punya Perwal No 40 tahun 2013. Hanya saja, Perwal tersebut sudah kadaluarsa. Sebab, masa berlakunya sudah habis 2015. Sehingga, selama dua tahun terakhir ini praktis Granat dan BNN Kota Malang tak punya payung hukum secara khusus terkait P4GN itu,’’ tutur politisi dari Hanura ini.
Makanya, Wali Kota Malang diharap bisa segera menerbitkan Perwal terkait P4GN. Sehingga, mekanisme dan penggaran pelaksanaan P4GN itu memiliki payung hukum.
“Yang disesalkan dan disayangkan kami sudah berkali-kali megingatkan agar Perwal itu diperbarui. Tapi tidak juga diperbarui. Itu artinya tak ada keinginan untuk ikut mencegah dan memberantas peredaran narkoba,’’ katanya.
Bila keenganan menerbitkan Perwal itu terkait dengan penganggaran, kata dia, sebenarnya bisa disesuaikan denga kemampuan keuangan daerah. Untuk itu, dia sangat berharap agar Perwal itu diterbitkan.
Alasan dia, jika ada Perwal semua pihak bisa dilibatkan dalam aksi P4GN itu. Termasuk seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemkot Malang.
Bahkan, lanjut dia, seluruh Ormas, termasuk KNPI, Karang Taruna, tokoh lintas agama, RW hingga RT bisa dilibatkan. Apalagi di Kota Malang banyak muncul kampung tematik.
“Kampung-kampung tematik itu bisa dijadikan sarana untuk mengkampanyekan anti narkoba. Misalnya di kampung tematik itu harus ada tamman edukasi terkait bahaya narkoba,” tuturnya.
Dengan begitu, peredaran narkoba di Kota Malang bisa diminimalisir. Sehingga, seluruh warga Kota Malang bisa terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.
Ketua Umum Forum Masyarakat Anti Narkoba (Forman) Malang, RM Achjadi mengatakan bila P4GN belumberjlaan sebagaimana mestinya. ‘’Padahal kondisinya sangat memprihatinkan. Sampai akhir Oktober saja sudah terungkap 250 kasus dengan tersangka 287 orang,’’ kata dia.
Kondisi semacam itu diakui Achjadi bila masih banyak masyarakat yang belum paham bahaya narkoba. Padahal kata ia, peraturan atau undang-undang terkait Narkoba itu sudah 20 tahun lalu ada. Disebutkan seperti UU no 5/1997, UU no 22/1997, UU 35/2009.
Untuk itu kata dia perlu sosialisasi tentang P4GN dan kepedulian dari Pemda. ‘’Itu demi menyelamatkan generasi muda Kota Malang. Makanya, Perwali no 40/2013 sudah kadaluarsa diperpanjang. Dewan juga sudah seharusnya mulai memikirkan untuk membuat Perda tentang Narkoba,’’ harapnya.
Wali Kota Malang, HM Anton merespon positif harapan tersebut. Dia menjelaskan bahwa Narkoba sangat berbahaya. Untuk itu dia mengaku sudah menginstruksikan pada OPD terkait untuk memproses terkait Perwal itu.
‘’Ya semua sadar masalah bahaya Narkoba itu harus diperangi bersama. Karena itu ayo bersama-sama memerangi narkoba itu,’’ tandas Abah Anton yang juga Ketua DPC PKB Kota Malang ini. (nh/Jn)

