Surya Paloh Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap

oleh

surya-palohGLOBALINDO.CO, JAKARTA - Ketua Majelis Tinggi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Surya Paloh diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/9/2016) hari ini.

Surya Paloh diperiksa bersama dengan Panda Nababan terkait kasus penerimaan suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BPN (Budiman Nadapdap),” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Budiman Nadapdap merupakan 1 dari 7 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka. Mereka merupakan sepaket tersangka baru terkait kasus tersebut. Para tersangka lainnya yaitu Muhammad Affan, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.

Mereka menjadi tersangka penerimaan suap dari Gatot Pujo berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemprov Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, kemudian perubahan APBD 2013, dam pengesahan APBD 2014.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.