Teliti Berkas Pungli BPN, Kejari Tanjung Perak Kerahkan Lima Jaksa

oleh
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Andi Ardhani.

GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Kasus pungutan liar (pungli) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II yang menyeret Chalidah Nazar (48), staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II dan Bayu Sasmito, seorang pegawai harian lepas (PHL) BPN Surabaya II memasuki babak baru.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Surabaya telah melimpahkan berkas perkara itu ke Kejari Tanjung Perak. Kepastian itu, disampaikan Kasipidus Kejari Tanjung Perak, Andi Ardhani.

“Berkas perkaranya baru kita terima dua hari yang lalu,” terang Andi Ardhana, Jum’at (21/7/2017).

Andi menjelaskan, Kejari akan meneliti terlebih dahulu berkas perkaranya. Menurut dia, ada lima orang jaksa yang meneliti berkas perkara ini.

Kasipidsus Kejari Tanjung Perak ini pun berjanji akan segera merampungkan penelitian berkas tersebut.

“Jika sudah kami anggap cukup, segera akan kita nyatakan P21, tapi kalau ada kekurangan maka akan kita P19 dan berkasnya akan kami kembalikan ke penyidik,”pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus pungli ditubuh BPN Surabaya II ini diungkap tim saber pungli Polrestabes Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang Rp 8 juta di dalam laci meja kerja tersangka Chalidah Nazar. Selain itu mereka juga menyita 3 lembar bukti setoran PNPB Bank Jatim dari pemohon, 12 berkas pemohon, dan buku tabungan Bank Jatim milik tersangka Bayu Sasmito

Tersangka Cahlidah Nazar dan Bayu Sasmito dijerat pasal 11 dan 12E UU no. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Adi/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.