Telusuri Upeti Rutin Walikota Madiun, KPK Periksa Sekda dan 14 Pejabat Eselon II

oleh
Tim penyidik KPK saat menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun. Penyidik KPK hari ini, Rabu (30/11) memeriksa 25 saksi pejabat Pemkot Madiun untuk mendalami dugaan adanya setoran rutin dari setiap SKPD untuk Walikota Bambang Irianto.
Tim penyidik KPK saat menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun. Penyidik KPK hari ini, Rabu (30/11) memeriksa 25 saksi pejabat Pemkot Madiun untuk mendalami dugaan adanya setoran rutin dari setiap SKPD untuk Walikota Bambang Irianto.
Usut Upeti: Tim penyidik KPK saat menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun. Penyidik KPK hari ini, Rabu (30/11) memeriksa 25 saksi pejabat Pemkot Madiun untuk mendalami dugaan adanya setoran rutin dari setiap SKPD untuk Walikota Bambang Irianto (foto inset).

GLOBALINDO.CO, MADIUN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Hari ini (30/11), penyidik kembali memeriksa 25 pejabat Pemkot Madiun di Gedung Bhara Makota, Mapolres Madiun Kota.

Ke-25 saksi tersebut yakni Sekda Sekretaris Daerah Maidi, Asisten 1 Andriono Waskito serta 14 orang yang menjabat kepala SKPD dan sejumlah pegawai bagian keuangan Pemkot Madiun. Para pejabat ini antara lain, Kepala Bappeda Totok Sugiarto, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agus Purwo Widagdo, Kepala Disperindagkoppar Sudandi, serta Kepala Dinsosnakertrans Suyoto.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Agus Siswanta, Plt Sekretaris DPRD Agus Triono, Kepala Dinas Pendapatan Rusdiyanto, Kepala Dikbudpora Gandi Hatmoko, Kepala Dinas Kesehatan Agung Sulistya Wardani, Camat Manguharjo Hidayat, Camat Kartoharjo Tjatur Wahyudianto, dan Camat Taman Doris Eko Prasetyo.

Selain pengembangan penyidikan perkara gratifikasi Wali Kota Madiun Bambang Irianto dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp 76,5 miliar pada tahun anggaran 2009-2012, pemeriksaan kali ini juga difokuskan pada uang setoran rutin semua SKPD ke wali kota dari pos belanja langsung.

Dari informasi yang dihimpun globalindo.co, besaran upeti untuk Wali Kota bisa mencapai 2 persen dari total anggaran kegiatan setiap SKPD. Praktik setoran ini terbongkar dalam penggeledahan kantor BPKAD Kota Madiun pada bulan Oktober lalu.

Sekda Kota Madiun Maidi yang juga merupakan saksi terperiksa KPK, menolak anggapan bahwa pemeriksaan KPK tersebut terkait dana setoran. Ia berdalih pemeriksaan tersebut hanya soal pengelolaan keuangan masing-masing dinas tahun anggaran 2009-2016.

“Saya kurang tahu soal (setoran) itu. Panggilan ini hanya klarifikasi masalah keuangan Pemkot saja,” ujar Maidi saat dikonfirmasi, Rabu (30/11). Ia mengaku saat diperiksa mendapat sekitar 10 pertanyaan, hanya saja Maidi enggan menyebutkan detail perihal pertanyaan yang ditujukan kepadanya. (ant/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.