GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dituntut 10 tahun penjara. Selain itu, pidana denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa pada KPK menilai bahwa Rohadi terbukti meminta uang total Rp 300 juta kepada pihak Saipul Jamil untuk mengurus penunjukan majelis hakim.
“Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Rohadi terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan primer pertama dan dakwaan kedua subsider,” kata Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo membacakan surat tuntutan Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Kamis (17/11).
Jaksa mengungkapkan, uang Rp 300 juta diterima terdakwa masing-masing dari pengacara, Berthanatalia Rp 50 juta. Uang diserahkam melalui Bertha di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, di Sunter, Jakarta Utara.
Kedua berasal dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah Rp 250 juta. Uang tersebut merupakan imbalan atas jasa Rohadi untuk mengurus perkara Saipul. Tujuannya agar meringankan putusan hakim Kepada Saipul Jamil yang didakwa dalam kasus percabulan anak di bawah umur.
Menurut Jaksa Kresno, beberapa hal yang memberatkan tuntutan adalah karena perbuatan Rohadi telah merendahkan martabat panitera dan merusak citra profesi hakim. Selain itu, tindakan yang dilakukan Rohadi telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Terdakwa mengakui permintaan itu atas jasa mengurus perkara Saipul Jamil, di mana terdapat kesengajaan dalam memanfaatkan jabatannya. Rohadi juga mengakui bahwa ia sudah biasa dan pernah mengurus perkara lain,” kata Jaksa Kresno.
Jaksa mengatakan, Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (vin/gbi)

