GLOBALINDO.CO, MOJOKERTO – Hasil Temuan terbaru Kepolisian Resor Mojokerto terindikasi pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur desa yang dibiayai pemerintah tahun 2015. Tetapi polisi masih merahasiakan desa mana yang dana pembangunannya dikorupsi. “Kami belum bisa jelaskan karena masih tahap penyelidikan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso, Selasa, 16 Agustus 2016.
Budi juga tidak bersedia menjelaskan jenis pekerjaan dan dana apa yang diduga disalahgunakan kepala desa tersebut, perangkat desa, maupun perangkat lain yang terlibat didalam kegiatan pembangunan desa.
Kepolisian setempat hingga saat ini tengah menyelidiki penggunaan anggaran pemerintah tahun 2015 meliputi di 15 desa di Kabupaten Mojokerto. Dana pembangunan mengalir ke desa beragam, yaitu dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai Bantuan Keuangan (BK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten dan provinsi. Nilai dana yang diterima tiap desa juga beragam, mulai kurang dari Rp 1 miliar dan ada pula lebih.
Dari 15 desa yang telah diselidiki, menurut Budi, rata-rata hanya terjadi kesalahan administrasi, dari perencanaan sampai laporan penggunaan dana. “Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, untuk kesalahan administrasi tidak boleh diproses secara pidana,” ujar Budi.
Temuan indikasi korupsi oleh polisi tersebut sesuai dugaan korupsi yang dikatakan pemerhati korupsi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Mojokerto Wiwid Haryono. Ia menuduh, selain dugaan pelanggaran administrasi, dana yang telah mengalir ke desa di Mojokerto juga sarat dengan korupsi dan kolusi. “Ada dugaan pelanggaran administrasi pelaksanaan kegiatan sampai dugaan kolusi dan korupsi di dalamnya,” ungkapnya.
Masih menurut Wiwid, modus dan pihak yang memainkan proyek di desa selama ini sama setiap tahun. “Ada dugaan pengkondisian proyek sampai mark up harga pengadaan jasa dan barang yang tidak sesuai standar harga,” katanya.
Ia mengharapkan polisi tak main-main dengan kasus yang sedang didalami. Ia khawatir ada intervensi pihak tertentu bisa menghambat pengusutan kasus korupsi tersebut. Seperti tahun 2014, Kejaksaan Negeri Mojokerto mengusut kasus korupsi proyek pembangunan jalan desa tahun 2013 bernilai belasan miliar rupiah berdasarkan temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Akan tetapi, oleh Kejaksaan, penyelidikan dihentikan dan dialihkan menjadi pelanggaran administrasi. Padahal pihak pengusaha sebagai kontraktor pelaksana proyek sudah mengakui ada fee bagi pejabat pemerintah kabupaten setempat, sehingga pengusaha terpaksa mengurangi volume pekerjaan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Mojokerto Alfiah Ernawati belum bisa memberi jawaban saat dimintai keterangan terkait temuan dugaan korupsi dana pembangunan desa pada 2015 oleh polisi. (ant/nur)

