Terjerat Narkoba 6 TKI Dideportasi

oleh
ilustrasi
ilustrasi

GLOBALINDO.CO, NUNUKAN - Sebanya enam orang dari 33 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang telah bekerja di Negeri Sabah dan dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena tersangkut kasus narkoba.

Salah seorang bernama Sarifuddin (22) TKI yang dideportasi ke Kabupaten Nunukan yang tersangkut kasus narkoba, Kamis malam mengatakan, akibat perbuatannya memakai narkoba jenis sabu-sabu diganjar hukuman selama tiga bulan lebih di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau, Malaysia.

Pria asal Palu, Sulawesi Tengah ini mengaku mengonsumsi barang haram tersebut sejak lama, hampir setahun. Akibat pengaruh rekan-rekan sepergaulannya di Tawau.

Ia juga menjelaskan, sangat mudah memperoleh sabu-sabu di tempat kerjanya di Malaysia karena barang haram tersebut diperjualbelikan secara bebas oleh warga Malaysia dan Filipina.

“Saya dapat barang (sabu-sabu) dari teman-teman warga Malaysia dan Filipina. Saya juga mulai memakai barang itu sejak satu tahun lalu,” tutur Sarifuddin dengan perawakan tinggi kurus ini.

Pemuda yang mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap di Malaysia ini ditangkap di rumahnya oleh aparat kepolisian negeri jiran yang melakukan razia di camp-camp pendatang asing.

“Saya ditangkap polisi (Malaysia) di rumah tapi tidak sedang memakai (sabu-sabu). Jadi saya dihukum karena tes urine dinyatakan positif,” ujar dia.

Hal yang sama diutarakan, Sukman Jamal (36), TKI deportasi yang juga tersangkut sabu-sabu di Nunukan mengatakan, mengonsumsi sabu-sabu sejak 1998.

Pria asal Kabupaten Nunukan ini yang punya pekerjaan tetap ini mengatakan, selama ini bolak balik Tawau-Nunukan. Akibat perbuatannya dibui hukuman selama enam bulan. (bj/nh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.