Tersangka Korupsi Rp 3,9 M, Kepala Diknas Jabar Dijebloskan Penjara Sukamiskin

oleh
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Asep Hilman ditahan di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jumat (9/12) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku Rp 3,9 miliar.
Ditahan: Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Asep Hilman ditahan di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jumat (9/12) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku Rp 3,9 miliar.

 

GLOBALINDO.CO, BANDUNG - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Asep Hilman, dijebloskan ke penjara Sukamiskin, Kota Bandung. Ia ditahan di Lapas Klas I sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan buku Aksara Sunda dengan perkiraan kerugian negara Rp 3,9 miliar.

“Kita khawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menyembunyikan barang bukti, maka kita lakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Agus Winoto di kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Jalan Jakarta, Bandung, Jumat (9/12). Tapi untuk tersangka lain, SR, selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Jabar tidak ditahan.

Agus menerangkan ditahannya Asep lantaran yang bersangkutan akan segera dilimpahkan ke penuntutan. “Kita akan segera rampungkan berkasnya segera untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Agus.

Sebelumnya Asep ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan buku aksara Sunda untuk SMKN se-Jawa Barat pada 2010. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Sprindik No. 478/02/fd.1/09/2015.

Asep sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah di Disdik Jabar, menyelenggarakan pengadaan buku aksara Sunda dengan anggaran Rp 7 miliar, namun dialokasikan sebesar Rp 4,5 miliar. Kemudian panitia menunjuk CV Walatara sebagai pelaksana proyek, mulai dari percetakan hingga distribusi barang ke sekolah.

Dalam kasus ini, Asep selaku PPK, diduga telah meninggikan harga buku aksara Sunda. Selain itu, Asep juga diduga menikmati keuntungan ilegal dari Adang, sebagai Direktur CV Walatara.

Asep disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (vin/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.