Tersangka Pencurian HP Mengaku Dianiaya Oknum Polisi

oleh
Tersangkan Yuke Ambarwati memberikan keterangan sebagai penggugat dalam sidang praperadilan kasus pencurian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/11).
Tersangkan Yuke Ambarwati memberikan keterangan sebagai penggugat dalam sidang praperadilan kasus pencurian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/11).

 

GLOBALINDO.CO, SURABAYA – Seorang tersangka kasus pencurian, Yuke Ambarawati, menggugat praperadilan Kepolisian Sektor Wiyung ke Pengadilan Negeri Surabaya. Tersangka pencurian handphone (HP) itu mengaku telah dianiaya oleh oknum polisi selama proses penyidikan.

Gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 44/Pra Per/2017/P.N.Sby mulai disidangkan di PN Surabay, Rabu (22/11). Ada dua poin yang dipermasalahkan tersangka dalam gugatannya.

“Yang pertama, penyidik tidak pernah mengirim SPDP ke tersangka maupun keluarganya, padahal ada dalam putusan MK. Lalu yang kedua, pemohon dianiaya sebelum diproses BAP,” kata Hans Edward Hehakaya, SH, kuasa hukum Yuke kepada wartawan usai persidangan yang mengagendakan keterangan saksi diruang Candra, PN Surabaya, Selasa (22/11).

Tetapi, Hans tidak memiliki bukti hasil visum yang menunjukkan adanya penganiayaan terhadap kliennya. “Bagaimana mau visum, wong pemohon ini disembunyikan selama tiga hari. Andai divisum pun sudah terlambat,” dalihnya.

Terkait kasus pencurian yang dituduhkan kepada kliennya, Hans mengatakan, penyidik belum mengantongi alat bukti cukup untuk menjerat kliennya. Hal itu dibuktikan dari rekaman CCTV yang dijadikan bukti petunjuk oleh penyidik untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Dalam CCTV itu tidak ada nampak terjadinya pencurian atau percobaan pencurian, klien kami hanya nampak mondar-mandir saja. Itu kan wajar, namanya jalan-jalan di Mall,” tandas Hans.

Sementara Wahyu Hendiantoro dari Bidkum Polrestabes Surabaya yang bertindak sebagai selaku kuasa hukum Polsek Wiyung saat dikonfirmasi terkait adanya penganiayaan tersebut mengaku tidak mengetahuinya.

“Setiap argumen hukum itu harus disertai bukti, jika memang merasa menjadi korban penganiayaan, silahkan buat pengaduan,”ujar Wahyu saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dijelaskan Wahyu, Kasus pencurian hand phone tersebut sebenarnya dilakukan oleh lima orang, Namun yang tiga orang masih DPO. Dan dari hasil penyidikan, penyidik akhirnya hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yuke dan Darti

“Tersangka Darti juga pernah mengajukan praperadilan tapi putusannya ditolak,” jelas Wahyu.

Sementara kasus pencurian itu terjadi pada minggu 20 Agustus 2017, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Mardhotillah (korban sekaligus pelapor) sedang jalan-jalan dan memilih-milih baju disalah satu pusat perbelanjaan dikawasan Surabaya Selatan.

“Nah saat memilih-milih baju itulah, para tersangka mengikuti korban, dan setelah korban lengah, salah satu tersangka berhasil mengambil HP merk samsung J7 Pro Warna Pink milik korban yang ditaruh disaku bagian kiri. Dan aksi itu terekam dalam CCTV,”terang Wahyu.

Barang hasil pencopetan itu, lanjut Wahyu, kemudian dijual oleh salah satu tersangka. Dan uangnya dibagi-bagi ke para pelaku. “Sedangkan pemohon praperadilan mendapatkan bagian empat ratus ribu,”sambung Wahyu.

Dalam kasus ini, pemohon praperadilan sempat ditahan oleh Penyidik Polsek Wiyung. Tapi ditengah upaya praperadilan ini, Yuke dilepaskan setelah penangguhan penahanannya dikabulkan. (ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.