GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Sebanyak 23 bangunan liar yang berada di kawasan eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Keputih Timur, Kecamatan Sukolilo hari ini ditertibkan oleh Satpol PP Kota Surabaya, Rabu (27/12/2017). Mereka ditertibkan karena menempati lahan aset Pemkot Surabaya tanpa izin atau secara liar.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi mengatakan, dari total 23 bangunan liar yang dibongkar sebanyak 10 bangunan di antaranya dihuni warga.
“Sisanya tidak ada yang menghuni,” ujar Bagus.
Bagus menjelaskan, penertiban hari ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Satu tahun sebelum eksekusi pemerintah kota sudah menggelar sosialisasi kepada warga setempat.
“Sesuai rencana lahan yang ditertibkan akan dipergunakan untuk fasilitas umum. Tepatnya untuk perluasan taman Keputih,” jelasnya.
Sementara bagi warga terdampak, menurut Bagus, Pemkot sudah menyiapkan solusinya. Mereka diberikan tempat tinggal untuk solusi yaitu di rumah susun Keputih.
“Warga akan dipindahkan ke rusun Keputih, letaknya 500 meter dari sini,” ucapnya.
Namun pihaknya memastikan yang mendapatkan rusun adalah warga asli Surabaya. Sementara bagi warga luar Surabaya, menurutnya, sudah diberi perhatian dan pengertian sehingga tidak ada kericuhan. (bmb/gbi)

