Tikus Pulsa Indomaret Asal Tulungagung Ditangkap Polda Metro Jaya

oleh

ilustrasi cyber crimeGLOBALINDO.CO, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membekuk ‘tikus’ yang menggerogoti sistem penjualan pulsa elektrik milik Indomaret. Tikus pulsa Indomaret ini dibekuk di Tulungagung.

“Dari hasil laporan kantor pusat PT Indomarco Prismatama bahwa terdapat laporan adanya pencurian pulsa pada system POS pengisian pulsa toko Indomaret sebanyak 13 unit di Jawa Timur dan Kalimantan. Kemudian kami selidiki dan pelakunya berhasil kami tangkap di Tulungagung,” kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Gomgom Pasaribu, Kamis (18/8/2016).

Selama aksi peretasan sistem POS pengisian pulsa ini pelaku berhasil menyedot pulsa senilai Rp 11 juta di 9 cabang minimarket di Kalimantan dan Jawa.

Kasus tikus pulsa ini dilaporkan Indomaret ke Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi bernomor LP/2227/V/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 06 Mei 2016.

Tersangka meretas sistem POS pengisian pulsa dengan menggunakan alamat server pusat. Selanjutnya tersangka masuk pada server cabang dan langsung menjalankan aplikasi POS pengisian pulsa dan sistem berjalan sendiri kemudian sistem mengikuti perintah untuk melakukan pengisian pulsa ke nomor handphone.

“Tersangka NR berhasil menyedot pulsa Indomaret selama enam jam mencapai Rp 11.600.000 di 9 cabang Indomaret di Kalimantan dan Jawa Timur,” imbuh Berto.

Setelah berhasil mengumpulkan pulsa dari 9 cabang minimarket tersebut, tersangka mengendapkannya di 13 nomor provider. Selanjutnya, tersangka NR kemudian menjualnya kembali di forum jual-beli online.

“Tersangka menjualbelikan kembali pulsa hasil curiannya itu dengan harga miring. Misalnya, pulsa nominal Rp 100 ribu dijual tersangka dengan harga Rp 80 ribu,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di antaranya, 1 buah KTP, 2 buah buku tabungan, 2 buah kartu ATM, 17 buah sim card dengan berbagai macam provider, 1 unit laptop, 1 unit HP BlackBerry, serta 2 unit HP merek Iphone.

Akibat perbuatannya, tersangka NR telah melanggar Tindak pidana di bidang ITE dan atau pencurian melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 30 ayat (2) Jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 30 ayat (3) Jo pasal 46 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.