Tim Advokasi MUI Desak Bareskrim Tetapkan Ahok Tersangka

oleh
Koordinator Kelompok Advokasi Pandangan dan Sikap Keagamaan MUI, Ahmad Yani (tengah) dan anggotanya berusaha mengintervensi proses hukum dengan mendesak penyidik Bareskrim POlri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Koordinator Kelompok Advokasi Pandangan dan Sikap Keagamaan MUI, Ahmad Yani (tengah) dan anggotanya berusaha mengintervensi proses hukum dengan mendesak penyidik Bareskrim POlri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Koordinator Kelompok Advokasi Pandangan dan Sikap Keagamaan MUI, Ahmad Yani (tengah) dan anggotanya berusaha mengintervensi proses hukum dengan mendesak penyidik Bareskrim POlri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia melalui tim advokasinya mendesak Bareskrim Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama. Menurut Kelompok Advokasi Pandangan dan Sikap Keagamaan MUI, Ahok secara jelas telah melecehkan dan menghina Al Quran.

“Kita minta kepada Kapolri untuk segera menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan segera P21 (berkas lengkap dan siap disidang). Kita juga dorong agar Ahok segera ditetapkan sebagai tersangka,” kata Koordinator Tim Advokasi Pandangan dan Sikap Keagamaan MUI, Ahmad Yani, di kantor MUI di Jakarta, Senin (14/11).

Menurut Yani, kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok sudah sangat jelas dan memenuhi semua unsur pidana. Sehingga tak diperlukan penyelidikan dan pembuktian terhadap laporan kasus itu.

“Unsur pidana telah terpenuhi semua, subjek, objek, tempat semua ada, siapa/apa yang dirugikan. Ulama, agama Islam, Alquran, habib, tempatnya di Kepulauan Seribu, di depan umum masyarakat pula, dan dalam kunjungan dinas. Itu semua sudah memenuhi unsur pidana,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Sebenarnya, kata Yani, kasus itu sederhana. Kasus serupa pernah terjadi dan telah tertangani. Dia pun mendorong Polri untuk bisa menaikkan status dan menahan Ahok seperti pada penanganan kasus yang lalu.

“Seperti kasus Arswendo (Atmowiloto), (Ahmad) Musadeq, Lia Eden, di mana mereka ditahan terlebih dahulu meskipun penyelidikan masih berlangsung,” kata Anggota Komisi III DPR RI ini. (vin/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.