
GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Sejumlah petani tambak yang tergabung Forum Komunikasi Warga Korban Konservasi Pamurbaya (FWK3P) menggelar aksi di depan gedung DPRD Surabaya, Senin (9/4/2018). Aksi tersebut digelar setelah hearing yang digelar di Komisi A beberapa saat sebelumnya tidak menemui kesepakatan apapun.
Dalam dengar pendapat antara FWK3P dengan sejumlah instansi Pemkot Surabaya di Komisi A DPRD Surabaya, Pemkot Surabaya bersikukuh jika lahan di Pamurbaya sebagai kawasan konservasi.
Pantau di depan gedung dewan, petani tambak yang tergabung FWK3P langsung membentangkan spanduk protes di teras DPRD. Tulisannya berbunyi, Konservsi=diskriminasi, langar hak asasi, rugikan petani; Tolak konservasi# harga mati; Konservasi manipulasi tanah petani cari sensasi.
Koordinator FWK3P Choirul Anam mengatakan warga tidak mau lahannya masuk kawasan konservasi. Sebab, tambaknya tak bisa diperuntukkan yang lain selain tambak yang sekarang produktivitasnya menurun.
“Ketika mau dijual, harganya turun dan tak ada yang membeli,” ujar Choirul Anam, Senin (9/4/2018).
Choirul Anam mengingatkan, jika lahan milik petani tidak diperbolehkan diuruk sebagai kawasan pemukiman, mestinya larangan tersebut juga berlaku bagi para pengembang. Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan tidak demikian.
“Lahan milik petani tak bis untuk dipakai pemukiman. Namun, tanah milik pengembang boleh diuruk untuk jadi perumahan. Ini bentuk ketidakadilan sehingga kami menolak konservasi,” tegas petani tambak Keputih, Sukolilo.
Sedangkan Abdul Mukti, yang juga koordinator FWK3P, menyatakan dirinya mengindikasikan ada kesengajaan agar tambak di sana tak produktif. Caranya air sungai dikeruhkan dan ketika dialirkan ke tambak, membuat ikan mati.
“Jika memang seperti itu, petani hanya bisa menjerit. Maka tak ada pilihan lain bagi petani untuk menjual tanahnya ke pemkot,” ungkap petani tambak dari Mulyorejo.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Surabaya, Joestamadji, mengatakan pengurukan pengembang yang disorot petani tersebut berada di luar kawasan konservasi. Maka pemkot memperbolehkan.
“Sebaliknya, ada petani yang menguruk tambaknya dilarang karena masuk konservasi,” jelas Joestamadji.
Menurut dia, masuknya tambak mereka ke kawasan konservasi, tidak membatasi kepemilikannya. Mereka tetap boleh mengolah tambak.
“Jika dipakai untuk pemukiman memang tak boleh seperti yang diingikan petani. Kalau soal bantuan ke petani juga sulit, karena yang mengerjakan kab bukan orang Surabaya,” pungkas Joestamadji. (bmb/gbi)

