GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, akan menerapkan sejumlah perubahan dalam hal pembayaran retribusinya Izin Pemakaian Tanah (IPT).
Kepala DPBT Surabaya Maria Ekawati Rahayu mengatakan, angka tunggakan retribusi izin pemakaian tanah atau yang lebih dikenal dengan istilah surat ijo masih cukup tinggi. Mayoritas mereka yang menunggak adalah pemegang surat ijo untuk wilayah permukiman.
“Kebanyakan alasannya kejauhan karena harus membayar di unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA),” ungkap Maria, Kamis (29/9).
Menanggapi hal tersebut, DPBT akan mendekatkan layanan pembayaran retribusi surat ijo kepada masyarakat. Mulai Oktober, masyarakat dapat membayar retribusi surat ijo di kantor kelurahan.
“Petugas DPBT akan disiagakan di kantor kelurahan untuk melayani pembayaran retribusi,” terang Yayuk, sapaannya.
Karena rencana ini masih dalam tahap uji coba, maka layanan pembayaran retribusi surat ijo belum diterapkan di semua kelurahan. Untuk tahap awal, rencana itu akan diterapkan di kelurahan dengan angka tunggakan tertinggi.
“Bila hasilnya memuaskan tentu akan dilanjutkan dengan cakupan yang lebih luas,” urainya.
Terkait sosialisasi, DPBT akan menyampaikan kepada kecamatan dan kelurahan yang menjadi target layanan, untuk selanjutnya diteruskan ke RT dan RW setempat. Dengan demikian, warga dapat meng-update informasi ke RT atau RW di tempat tinggal masing-masing.
Sebagai informasi, DPBT Surabaya mematok target retribusi dari surat ijo untuk tahun 2016 sebesar Rp 41 miliar. Hingga September 2016, sudah Rp 38 miliar yang terkumpul dari sektor tersebut. Yayuk optimis, target retribusi akan tercapai pada akhir tahun nanti. (bmb/gbi)

