UMK Tiga Daerah Ini Lampaui UMP DKI, Tertinggi Se-Indonesia

oleh

umk-s

GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Sebanyak 32 kabupaten/kota telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2017. Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi tercatat menetapkan UMK tertinggi, bahkan melebihi UMP DKI Jakarta.

UMK Kabupaten Karawang yang tercatat paling tinggi di antara daerah lain yakni sebesar Rp 3.605.272. Disusul Kota Bekasi menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.601.650 dan Kabupaten Bekasi Rp 3.530.438. Sedangkan UMK terendah ada di angka ‎Rp 1.337.650.

“Untuk provinsi, yang tertinggi memang DKI Jakarta, sebesar Rp 3.355.750. Tapi masih di bawah UMK di tiga daerah, Kabupaten Karawang, Kota dan Kabupaten Bekasi,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang di Jakarta, Rabu (30/11).

Haiyani menyatakan, penetapan UMK tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut dinyatakan untuk kabupaten/kota ditetapkan selambat-lambatnya pada 21 November setiap tahunnya.

“Sesuai dengan PP 78/2015, Gubernur wajib menetapkan UMP yang ditetapkan secara serentak setiap 1 November. Sedangkan untuk kabupaten/kota selambat-lambatnya 21 November,” katanya. (lpn/gbi)

Berikut lima kabupaten/kota dengan UMK 2017 tertinggi:

1. Kabupaten Karawang menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.605.272

2. Kota Bekasi menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.601.650

‎3. Kabupaten Bekasi, menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.530.438

‎4. Kota Depok menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.297.489

5. Kota Bogor menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.272.143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.