UU MD3 Direvisi, PDIP Siapkan Ahmad Basarah dan TB Hasanuddin Duduki Wakil Ketua DPR-MPR

oleh

GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah memutuskan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) harus direvisi. Namun, perubahan hanya terbatas untuk menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.

Keputusan ini diambil setelah MKD memproses laporan yang disampaikan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Kita kanalisasi perubahan UU MD3 hanya terbatas pada penambahan satu pimpinan DPR dan MPR. Itu supaya tidak timbul kegaduhan lagi,” kata Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, Rabu (14/12/2016).

Pada intinya, kata Dasco, PDIP melaporkan Ketua Badan Legislatif sebelumnya, Sareh Wiyono yang dianggap melakukan kelalaian dalam merevisi UU MD3 di awal periode lalu dari UU Nomor 17/2014 menjadi UU Nomor 42/2014.

Sareh dinilai lalai karena revisi saat itu hanya mengatur penambahan pimpinan untuk alat kelengkapan Dewan (AKD), sementara untuk pimpinan MPR dan DPR tidak ditambah.

Padahal, penambahan seharusnya juga berlaku untuk pimpinan MPR dan DPR agar kursi pimpinan di parlemen mencerminkan perimbangan.

Laporan dari PDIP itu masuk ke MKD sekitar dua pekan lalu. MKD pun segera bersidang dan membuat putusan pada 9 Desember.

MKD memutuskan Sareh Wiyono tidak bersalah dan tidak melakukan kelalaian, melainkan hanya bekerja sesuai situasi politik saat itu yang masih terjadi tarik menarik antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.

Namun, MKD merasa perlu mengambil putusan lain yang bersifat pencegahan untuk menghindari kegaduhan baru karena belakangan kembali muncul wacana kocok ulang pimpinan DPR dan AKD.

“MKD dalam kode etiknya bisa melakukan penindakan, pencegahan atau langkah lain. Dalam menyikapi soal akan timbulnya kegaduahan ini, kemudian kita memaksimalkan fungsi pencegahan, ditambah dengan langkah lain yang bisa diputuskan MKD,” ucap Dasco.

Dasco menegaskan, keputusan revisi UU MD3 untuk menambah satu pimpinan DPR dan MPR ini mengikat dan harus dijalankan oleh Badan Legislasi.

Baleg, pada Selasa (13/12/2016), sudah bersidang dan memutuskan bahwa revisi UU MD3 masuk dalam program legislasi nasional prioritas untuk segera direvisi.

Pada Rabu siang ini, Baleg rencananya akan melanjutkan rapat dengan pemerintah untuk mengesahkan masuknya revisi UU MD3 kedalam Prolegnas.

PDIP sendiri sebelumnya berkeinginan merevisi UU MD3 untuk mendapatkan jatah satu kursi di pimpinan DPR. Keinginan ini dinyatakan dalam rapat paripurna penetapan Setya Novanto sebagai Ketua DPR menggantikan Ade Komarudin.

Merespon lampu hijau ini, PDIP langsung tancap gas dengan menyiapkan calonnya yang bakal didudukkan di kursi pimpinan dewan. Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno menilai, Ahmad Basarah menjadi salah satu calon yang layak untuk menjabat sebagai Wakil Ketua MPR. Saat ini, Basarah menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP di MPR. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP PDIP.

“Saya tidak jawab betul tidaknya (Basarah dicalonkan jadi Wakil Ketua MPR). Tapi sangat layak,” kata Hendrawan.

Hendrawan pun menyinggung soal pidato Basarah saat meraih gelar doktor Hukum Tata Negara di Universitas Diponegoro, beberapa waktu lalu.

Ia menilai, Basarah dalam disertasinya mampu menguraikan latar belakang historis dan filosofis Pancasila dengan sangat komprehensif.

“Basarah jam terbangnya luar biasa. Doktor hukum, sangat memahami seluk beluk MPR. Beliau salah satu orang paling dipercaya (alm) Taufik Kiemas (mantan Ketua MPR, suami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri),” ujar Hendrawan.

Namun, Hendrawan menegaskan bahwa penugasan sebagai pimpinan MPR atau pun DPR sepenuhnya ada di tangan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP.

Adapun saat ditanya mengenai sosok yang pantas menjabat sebagai pimpinan DPR, Hendrawan belum mau membuka suara.

Termasuk saat ditanya mengenai kabar yang berkembang bahwa Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin akan menempati posisi tersebut.

“Biar lah Ibu (Megawati),” ucap Hendrawan.(kcm/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.