GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Brigjen TNI Teddy Hernayedi harus menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi karena vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (30/11). Vonis ini merupakan putusan terberat untuk terdakwa korupsi setelah hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Majelis hakim menyatakan Brigjen Teddy terbukti korupsi USD 12 juta kala menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2010-2014 berpangkat kolonel. Dana sebesar itu merupakan alokasi anggaran untuk pengadaan alat utama sistem persenjataan TNI.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Brigjen Deddy Suryanto membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II Jakarta, Jalan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11).
Brigjen Teddy mendengarkan vonis tersebut dengan berdiri selama tiga jam. Setelah tiga jam berlalu, majelis hakim mempersilakan Teddy duduk di kursi terdakwa.
Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim, Brigjen Deddy Suryanto didampingi dua anggota majelis Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto. Adapun untuk oditur militer (jaksa-red) yaitu Brigjen Rachmad Suhartoyo. Adapun Letkol Martin Ginting bertindak sebagai kuasa hukum Brigjen Teddy.
Vonis majelis itu jauh di atas tuntutan oditur (jaksa-red) yang menuntut Brigjen Teddy selama 12 tahun penjara. Dengan putusan ini, maka Teddy harus menghuni penjara hingga meninggal dunia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan, vonis seumur hidup yang diterima bekas Direktur Keuangan Mabes TNI itu menjadi catatan penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Teddy menjadi orang kedua yang divonis seumur hidup di Indonesia setelah Akil Mochtar.
“KPK mengikuti kasus ini. Selama ini baru Akil Mochtar yang dihukum seumur hidup,” ujar Laode, Rabu (30/11).
Laode menilai, vonis berat terhadap Teddy merupakan bentuk keseriusan reformasi tata kelola dan pemberantasan korupsi di tubuh instansi TNI. Oleh karena itu, melalui vonis ini, KPK berharap ada perbaikan dalam pengadaan alutsista ke depan.
“(Vonis Birgjen Teddy) menunjukan keseriusan TNI dalam pemberantasan korupsi, sehingga akan bagus bagi perbaikan tata kelola pengadaan alutsista di masa mendatang.,” ujarnya. (cni/gbi)

