GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Masduki Toha pesimis pembahasan RAPBD 2017 selesai tepat waktu maksimal pada 30 Nopember.
Masduki Thoha menjelaskan, secara logika hal itu tak memungkinkan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Angaan Sementara (KUA PPAS).
Ia memperkirakan, pengesahan RAPBD molor dari ketentuan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, karena saat ini adalah masa transisi.
“Perda OPD baru saja disahkan. Kemudian disusul menerbitkan Perwali kemudian baru menusun KUA PPAS,” jelas Masduki Toha, Rabu (16/11/2016).
Masduki mengungkapkan, KUA PPAS yang ada masih berdasarkan SKPD yang lama, bukan Perda OPD yang baru. Padahal, kalangan dewan menghendaki KUA PPAS berlandaskan Perda OPD.
“Hari ini kita finalisasi KUA PPAS. Jika digedok Sabtu atau Senin nanti, langsung menyusun RAPBD,” katanya.
Politisi PKB ini menghendaki sebelum pembahasan RAPBD, semua persoalan mengenai konsideran APBD dan OPD sudah tuntas. Sehingga, nantinya tak ada persoalan lagi.
“Sanksinya DPRD dan kepala daerah selama 6 bulan gak digaji apabila penetapan terlambat,” ungkapnya.
Namun, apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh terlambatnya penyerahan, kalangan dewan tak kena sanksi. Sesuai mekanisme penyerahan dokumen anggaran, normatifnya pada bulan Oktober.
“Tapi ini kan masa transisi,” ujar politisi dari PKB ini.
Masduki menegaskan, apabila ada keterlambatan pengesahan, sesuai hasil konsultasi ke pemerintah provinsi, Pimpinan DPRD melayangkan serta ke Walikota, kemudian diteruskan ke gubernur guna memaparkan alasannya.
“Sehingga kalau terlambat kan ada alasan yang bisa diterima sesui dengan UU yang ada,” katanya.
Meski sesuai estimasi tak memungkinkan. Namun, kalangan dewan siap maraton untuk menyelesaikan pembahasan dengan cepat.
“Demi kepentingan rakyat, kita siap menyelesaikan secepatnya,” pungkas Masduki Toha. (bmb/gbi)

