Wakil Ketua PT Surabaya Diperiksa ke KY

oleh
Andriani Nurdin, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.
Andriani Nurdin, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.
Andriani Nurdin, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) rupanya memandang kasus lobi perkara yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Surabaya Andriani Nurdin hanya persoalan kode etik kehakiman. Makanya, MA melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan Andriani telah melakukan klarifikasi ke KY. Saat kasus ini terjadi, Andriani masih menjabat Ketua PT Mataram.

“Yang bersangkutan sudah melakukan klarifikasi, cuma saya belum dapat informasi yang pasti apa yang diklarifikasi itu. Jadi, beliau telah melakukan klarifikasi dan datang ke sini,” kata Farid di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).

Farid mengatakan, Andriani mengklarifikasi terkait dengan beredarnya namanya di sejumlah media terkait pemberitaan pengungkapan kasus dugaan korupsi yang diungkap KPK.

“Apakah yang bersangkutan ada inisiatif untuk mengklarifikasi? Tentu KY harus fair, yang bersangkutan telah melakukan klarifikasi terkait dengan nama yang bersangkutan muncul baik di media, dan juga di dalam proses dakwaan ATS,” kata Farid.

Tindakan aktif Andriani melobi Andri pada Kamis (4/8) terungkap dalam tuntutan terhadap Kasubdit Kasasi Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna yang diungkapkan jaksa KPK. Disebutkan bahwa Andriani meminta bantuan Andri melalui percakapan WhatsApp agar melobi Ketua Muda MA bidang Perdata kala itu, Djafni Jamal terkait sengketa perdata yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.

“Please, Mas. Kepada siapa lagi, Mas. Nanti saya kalau perlu juga sampaikan duduk masalahnya ke majelis seperti yang dianjurkan Pak Jafni. Saya hanya percaya dengan Mas Andri Tristiando Sutrisna SH MH,” kata Andriani dalam WhatsApp kepada Andri pada 9 Desember 2015.

Andri Tristiando merupakan terdakwa kasus suap terkait pengurusan kasasi perkara perdata PT Citra Gading Asritama. (dt/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.