GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto, setelah menjalani pemeriksaan yang kedua, Rabu (23/11). Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp 76,5 miliar itu dijeblloskan ke Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
“Iya benar, BI (Bambang Irianto) ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, Rabu (23/11),” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dihubungi.
Menurut Yuyuk, upaya hukum penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Bambang Irianto menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh sejumlah penasihat hukumnya.
Bertepatan dengan pemeriksaan dan penahanan Bambang Irianto di Jakarta, tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di sejumah lokasi di Kota Madiun guna pengembangan kasus yang sama. Sejumlah lokasi yang digeledah oleh tim antirasuah tersebut antara lain rumah pribadi Bambang Irianto di Jalan Jawa dan di kediaman Bondan Pandji Saputro (adik kandung Bambang Irianto) di Jalan Cokrobasonto No 25 Kelurahan Josenan Kota Madiun.
Kemudian, rumah Bonny Laksamana (anak kandung Bambang Irianto) di Jalan Salak No 78 Kelurahan Taman, ruang Bagian Administrasi Umum Setda Kota Madiun, ruang kerja Wali Kota, ruang kerja Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto, dan LPSE di lingkungan Balai Kota Madiun di Jalan Pahlawan.
Pantauan di lapangan, penggeledahan di rumah pribadi, rumah anak kandung, dan adik kandung berlangsung dari pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB.
Sedangkan penggeledahan di lingkungan Balai Kota Madiun, yakni di ruang Bagian Administrasi Umum Setda Kota Madiun, ruang kerja Wali Kota, ruang kerja Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto, dan LPSE berlangsung secara bergantian mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 19.45 WIB.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/gbi)

