Walikota Mojokerto Jawab 14 Pertanyaan Penyidik KPK

oleh
Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mojokerto 2017 Senin (4/12).
Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mojokerto 2017 Senin (4/12).

 

GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mojokerto 2017 Senin (4/12). Dalam pemeriksaan itu, Mas’ud harus menjawab 14 pertanyaan yang lontarkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saya jawab sesuai dengan apa yang saya tahu, apa yang saya dengar, apa yang saya alami,” ujar Mas’ud kepada wartawan saat meninggalkan gedung KPK, sore tadi.

Tapi Mas’ud tak mau mengungkapkan materi pertanyaan dari penyidik. Ia juga mengatakan belum memikirkan rencana untuk mengajukan praperadilan. “Belum,” katanya kepada wartawan.

Masud ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 November lalu. KPK menduga Masud secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Mojokerto. Pemberian hadiah itu dilakukan untuk memuluskan pembahasan APBD pada Dinas PUPR tahun anggaran 2017. (Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Gratifikasi PAPBD 2017).

Penetapan Masud sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya. Selain Wiwiet, mereka adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Masud Yunus, pihak yang ditengarai memberi suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (tpi/nad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *