GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly secara resmi memberikan legalitas kewarganegaraan Indonesia bagi Archandra Tahar.
Kepastian itu dijelaskan Yasonna Laoly saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (7/9/2016).
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, saudara Archandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless,” kata Yasonna Laoly.
Menurut Yasonna, Archandra sudah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of United States sejak 12 Agustus 2016. Hilangnya status kewarganegaraan AS Archandra juga sudah disahkan oleh Department State of the United States of America dan surat US Embassy tanggal 31 Agustus 2016.
“Archandra sudah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of United States sejak 12 Agustus 2016 dan disahkan oleh Department State of the United States of America dan surat US Embassy tanggal 31 Agustus 2016,” kata Yasonna.
RDP Komisi III DPR dengan Menkum HAM salah satu agendanya memang membahas status kewarganegaraan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar.
“Anggota Komisi III akan meminta penjelasan kepada pemerintah tentang tindak lanjut nasib status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Jangan sampai yang bersangkutan kemudian tidak memiliki status kewarganegaraan,” kata Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo.(dtc/ziz)

