
GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Komsii Pemberantasan Korupsi menyita apartemen milik Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari senilai Rp 3,6 miliar di Balikpapan. Namun Rita merasa, apartemen yang diatasnamakan orang lain itu bersumber dari duit halal, bukan hasil gratifikasi.
“Nanti saya buktikan itu bukan gratifikasi,” tegas Rita usai diperiksa penyidik di Kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Terkait identitas kepemilikan yang menggunakan nama orang lain, Rita berdalih, hal itu karena apartemennya disewakan. Terlebih, imbuhnya, lokasi apartemennya berada di Balikpapan.
“Karena itu rumahnya kan di Balikpapan apartemennya. Karena yang namanya itu juga orang yang ngurusin tiket saya, jadi untuk sewa-sewain,” kata Rita.
KPK sebelumnya mengatakan menerjunkan tim untuk menggeledah sejumlah tempat terkait kasus yang menjerat Rita. Hal itu dilakukan untuk memburu bukti-bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi Poitikus Partai Golkar tersebut.
“Ada 11 lokasi yang tersebar di daerah Tenggarong, dan sebanyak sembilan lokasi dan dua lokasi di Samarinda. Lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor milik beberapa orang anggota DPRD,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya.
Dari hasil geledah, kata Febri, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait Rita. Selain itu KPK juga sudah memeriksa sejumlah pengusaha.
“Selain dokumen, penyidik juga menyita satu unit apartemen milik tersangka RIW di Balikpapan, yang ditaksir harganya Rp 3,6 miliar pada tahun 2013,” kata Febri. (vin/nad)

