GLOBALINDO.CO, JAKARTA- Acep Mulyadi (20) mengakui membunuh Feri Firman Hadi (54) pada 11 Desember 2017. Jasad Feri Firman Hadi merupakan arsitek dan baru ditemukan 3 Januari 2018 di kediamannya di Depok.
“Berdasarkan keterangan pelaku, korban dibunuh tanggal 11 Desember 2017,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (7/1/2018).
Argo telah didampingi Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta dan Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto telah menyampaikan keterangan pers tersebut. Argo menyebut jasad Feri baru diketahui 3 minggu setelah peristiwa pembunuhan, itu setelah keluarga Feri meminta tetangga untuk mengecek Feri di rumahnya di Perumahan Poin Mas, Pancoranmas, Kota Depok.
“Keluarganya saat itu telah menghubungi korban tetapi tidak bisa dihubungi, handphone-nya korban saat itu sedang off, sehingga keluarganya minta tolong tetangganya untuk mengecek kondisi korban,” sebut Argo.
Di tempat yang sama, Didik telah mengatakan, sebelum jasad korban tersebut ditemukan tewas, para tetangga sudah mencurigai bau bangkai yang sangat menyengat. Akan tetapi, warga saat itu tidak mencurigai bahwa bau bangkai itu berasa dari jasad korban.
“Warga mengiranya itu bangkai tikus, tetapi nggak hilang-hilang baunya,” tutur Didik.
Pelaku berhasil diamankan di Bogor, Sabtu (6/1) oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polresta Depok dipimpin oleh AKBP Stefanus, Kompol Putu Kholis Aryana dan Kompol Ari Cahya. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim DVI (Disaster Victim Identification) dan Puslabfor Polri.
“Hasil olah TKP terdapat beberapa kejanggalan di sana, kami menduga bahwa sebelumnya korban menerima dua orang tamu,” kata Kombes Nico Afinta.
Tim gabungan kemudian berpencar dengan tugas masing-masing. Salah satu tim bertugas mencari tahu siapa tamu misterius tersebut.
“Akhirnya kami ketahui bahwa tamu itu adalah tersangka AM dan adik perempuannya Hikmat. Akan tetapi adiknya tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut,” sambung Nico.
Acep ditangkap di perkebunan di Kampung Bojong, Desa Sukamulih, Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor pada Sabtu (6/1) lalu. Acep ditangkap tanpa perlawanan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Nico. (kim/dt)

