Kajati Jatim Kejar Koruptor P2SEM

oleh
dr Bagoes, mantan staf ahli DPRD Jatim yang tertangkap setelah hampir 8 tahun menjadi buronan. Kesaksiannya menjadi kunci bagi Kejati Jatim untuk membuka lagi skandal korupsi dana hibah P2SEM Rp 1,4 triliun dari APBD Jatim.
dr Bagoes, mantan staf ahli DPRD Jatim yang tertangkap setelah hampir 8 tahun menjadi buronan. Kesaksiannya menjadi kunci bagi Kejati Jatim untuk membuka lagi skandal korupsi dana hibah P2SEM Rp 1,4 triliun dari APBD Jatim.

 

GLOBALINDO.CO, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen membuka kembali dan menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim. Dibukanya kasus ini menyusul tertangkapnya dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, buronan yang sudah kabur 9 tahun menghilang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Maruli Hutagalung membenarkan penangkapan dr Bagoes membawa angin segar bagi pengusutan kasus korupsi yang menguras duit negara Rp 1,4 triliun dari APBD Jatim 2008. Maruli menegaskan, Sprinlid nantinya akan dijadikan pintu masuk Kejati Jatim dalam menuntaskan kasus korupsi ini.

“Jadi kuncinya ke dokter Bagoes, seperti Nazaruddin (saksi kunci sejumlah kasus korupsi kakap yang ditangani KPK),” ujar Maruli saat dikonfirmasi, Kamis (21/12).

Maruli sedikit menyayangkan pihaknya harus kehilangan saksi kunci lain, yakni mantan Ketua DPRD Jatim (2004-2009) Fathorrasjid yang sudah meninggal dunia pada 15 November 2017 lalu. Fathor diduga mengajukan proposal dana haibah proyek P2SEM hampir Rp 30 miliar, tepatnya Rp 29.940.000.000.

”Tinggal dr Bagoes. Pasti (mulai) dari situ,” ucapnya.

Dr Bagoes yang menjadi staf ahli DPRD Jatim saat itu, berperan sebagai operator sekaligus aktor intelektual yang memuluskan pencairan dana hibah P2SEM dari APBD Jatim 2008. Dia juga yang meloloskan proposal dari wakil rakyat dan penerima dana hibah di daerah-daerah.

Yang paling terang, dr Bagoes melakukan korupsi dana P2SEM dengan modus menjadi makelar untuk kampus-kampus di Jatim. Dalam prakteknya, dr Bagoes memakai proposal dan meminjam bendera lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) di beberapa kampus di Surabaya, Malang, Jombang, Ponorogo, dan Sidoarjo.

Bagoes tak memberikan bantuan ini secara gratis. Ia memotong dana yang diperoleh sebagai fee untuk dirinya sendiri dan anggota DPRD. Bagoes menyunat 70 persen dari total dana yang cair untuk penerima hibah.

Karena itu, hampir seluruh anggota dewan, termasuk pimpinan DPRD saat itu ikut menikmati duit hibah P2SEM. Berdasar pengakuan Fathor, tiga pimpinan dewan yakni Ridwan Hisjam (Partai Golkar), Suhartono Wijaya (Partai Demokrat) dan YA Widodo (PDI Perjuangan) juga kecipratan duit P2SEm dengan nilai bervariasi.

Ridwan mengajukan proposal pencairan dana sebesar Rp 13 miliar, sedangkan Widodo dan Suhartono masing-masing Rp 10 miliar. Adapun Ketua Fraksi Golkar Lambertus L Wajong mengajukan Rp 7 miliar dan Ahmad Ruba’i dari Partai Amanat Nasional Rp 31,5 miliar.

Sedangkan untuk anggota, Fathor berterus terang bahwa seluruhnya mengusulkan pencairan dana, rata-rata di atas Rp 500 juta.

Kepala Kejati, Maruli Hutagalung memastikan akan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi P2SEM.

“Sipapun yang terlibat akan kami tindak, baik dia pejabat tinggi atau siapa saja. Sepanjang ada indikasi kuat, kami akan tindak,” tegasnya.

Karena itu, Maruli meminta dr bagoes kooperatif dan berani blak-blakan membeberkan siapa saja yang menikmati uang hasil korupsi P2SEM. “Mudah-mudahan dr Bagoes akan bicara seperti seorang Nazaruddin. Kalau dia ngomong, pasti kasus P2SEM akan jalan,” tegasnya.

Maruli menegaskan, tidak akan tebang pilih menyeret elit politik maupun pejabat Pemprov Jatim yang nanti disebut oleh dr Bagoes, terlibat kasus ini.

“Saya itu tidak ada tebang pilih. Siapapun yang terlibat dalam kasus P2SEM dan indikasinya kuat, pasti kita tangani,” cetusnya.

Kasus megakorupsi P2SEM yang menguras uang negara ratusan miliar rupiah pada 2008 tersebut, diduga melibatkan banyak anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 serta beberapa pejabat tinggi di Pemprov Jatim.

Setahun kemudian, kasus ini mulai diselidiki. Meski puluhan penerima P2SEM di berbagai daerah di Jatim sudah dihukum, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim almarhum Fathorrasjid, banyak pihak menilai pengusutan belum tuntas. (ady/gin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *