Kemenakertrans: Proyek Apartemen The Pakubuwono Spring Salahi K3

oleh
Proyek pembangunan apartemen The Pakubuwono Spring yang menelan 3 korban jiwa.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan pengerjaan proyek apartemen The Pakubuwono Spring menyalahi prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Hal itu disampaikan Kemenakertrans usai melakukan pengecekan terkait insiden ambruknya tembok proyek hingga menewaskan 3 pekerjanya.

“Saat kejadian, prosedur K3-nya tidak dilakukan,” kata Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenakertrans, Herman Prakoso Hidayat, Kamis (28/12/2017).

Herman mengungkapkan, saat insiden tembok patah dan roboh itu ada pekerja di atas atap yang melakukan penimbunan tanah untuk membuat taman. Saat bersamaan, ada pekerja juga yang mengerjakan interior di bawahnya. Pekerja yang di bawah ini yang akhirnya menjadi korban.

(Baca Juga: Tiga Pekerja Tewas Jadi Tumbal Pembangunan Apartemen The Pakubuwono Spring Jakarta)

“Seharusnya ya tidak boleh, kalau di atas ada pengerjaan, di bawahnya harus steril, tidak boleh ada orang,” ujar Herman.

Menurut Herman, proses konstruksi itu melanggar aturan K3. Tindakan ini bisa dijerat apalagi sampai menewaskan korban. Herman mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan setelah penyelidikan rampung.

Tembok di salah satu bangunan di Apartemen Pakubuwono Spring, Kebayoran Lama roboh pada Selasa (26/12/2017) malam. Tiga pekerja tewas sementara tiga lainnya terluka.

Salah satu pekerja yang tewas baru dievakuasi 20 jam kemudian karena terjebak di bawah reruntuhan. Hingga saat ini, Kompas.com masih berusaha mengonfirmasi kepada pengelola.(kcm/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.