
GLOBALINDO.CO, SURABAYA – Ketua Majelis Hakim Hisbulloh Idris yang mengadili Ayu Sriwulan, terdakwa kasus penghapusan tindak pidana perdagangan orang (PTPP0) ternyata tak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang mengenakan tuntutan ringan hanya berdasar satu pasal dari dua pasal kumulatif yang didakwakan. Karena itu, majelis hakim setengah hati saat menjatukan vonis ringan 2 tahun 6 bulan kepada Ayu.
Vonis tersebut berdasar tuntutan jaksa dari Kejati Jatim, Dharmawati Lahang dan Nur Laila yang hanya mengenakan pasal 88 UU Perlindungan Anak. Padahal, dalam dakwaan, Ayu Sriwulan dijerat dua pasal kumulatif yakni Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan pasal 2 Nomor 21 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO) dengan ancaman minimal 3 tahun kurungan.
“JPU hanya membacakan satu pasal (88) tentang Perlindungan Anak. Seharusnya pasal yang kedua itu yang hukumannya berat, tapi hilang,” ujar Hakim Ketua, Hisbulloh Idris saat dikonfirmasi di ruang kerjanya usai menjathkan vonis kepada Ayu Sriwulan, Rabu (3/1). (Baca: Jajakan PSK Belia, Mahasiswi Unair Divonis 2,5 Tahun).
Tak hanya itu hakim Hisbulloh Idris juga menanggapi isi dakwaan milik jaksa yang diberikan saat pelimpahan berkas ke pengadilan pada 8 November 2017 lalu. Pada dakwaan itu tertulis jelas jika ada dua pasal komulatif. Akan tetapi disela - sela pasal itu ada pemisah kata ‘dan atau’.
“Di dalam dakwaan milik JPU ada kata ‘dan atau’ dalam hukum itu tak dibenarkan. Mestinya kata ‘dan’ yang dipakai. Mungkin ini bentuk permainan jaksa,” tutur hakim Idris.
Hal ini terbukti jelas dengan data dakwaan yang tertera di website SIPP penelusuran perkara yang hanya ada satu pasal. Yaitu pasal 88 tentang perlindungan anak. Tak hanya itu hakim Hisbulloh menengarai jika jaksa ada permainan pasal dengan keluarga terdakwa.
“Permaian, sidang ini sudah tiga kali berturut-turut ditunda. Jaksa terkait tak melaporkan penundaan,” tandasnya.
Dalam agenda pembacaan tuntutan sekaligus putusan hari ini, jaksa penuntut umum hanya membacakan satu pasal, yaitu pasal 88 tentang perlindungan anak. Padahal, terdakwa yang juga mahasiswi jurusan Sastra Inggris Universitas Airlangga (UNAIR) itu terjerat dua pasal komulatif. (Baca:
Sementara Panitera Pengganti, Rudi Kartiko mengatakan pihaknya hanya memasukkan satu pasal dalam website berdasar sesuai cd yang diberikan oleh jaksa pada saat pimpahan berkas perkara. (Baca: Satu Pasal Dakwaan Kasus Human Trafficking Hilang di PN Surabaya).
“Isi cd yang diberikan jaksa itu copy dari dakwaan milik jaksa, dan sudah sesuai dengan isi cd yang diberikan jaksa. Dari cd inilah lantas dimasukkan ke system,” katanya.
Sementara itu JPU, Dharmawati Lahang dan Nur Laila pada sidang putusan ini terkesan menghindar saat dikonfirmasi soal dua pasal tersebut yang pada persidangan putusan hanya di bacakan satu pasal.
Sementara itu mantan kuasa hukum terdakwa, Jimmy mengatakan jika vonis yang dijatuhkan oleh majlis hakim kepada terdakwa terlalu ringan. Pasal 2 Nomor 21 (PTPP0) minimal hukumanya 3 tahun kurungan. Dan belum ditambah lagi pasal 88 tentang perlindungan anak. Dia menilai jika terdakwa terbukti memperjualbelikan anak di bawah umur untuk diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial dengan tarif Rp. 800 ribu - 1Juta sekali kencan.
“Itu kan dua pasal komulatif, mestinya hukumanya minimal 3 tahun, kok bisa hakim ketua memvonis ringan, pasal 2 nomor 21 terdakwa kan terbukti melakukanya,” ujar Jimmy. (ady)

