
GLOBALINDO.CO, BOJONEGORO – Berada di halaman Polres Bojonegoro, Wakil Kepala (Waka) Polres Bojonegoro menggelar rilis dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (12/12/17).
Keduanya birinsial JR alias Gobyos, laki-laki (46 ), warga Dusun Kedungwaru, Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, dan SM Perempuan, (36), yang berprofesi sebagai Bidan, warga Dusun Gampeng, Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Dari keterangannya, Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priyambodo menyampaikan bahwa kedua tersangka ditangkap anggota Satreskoba ditempat yang berbeda. JR alias Gobyos ditangkap di halte bus yang berada di jalan raya Balen Turut, Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, pada Minggu 10 Desember 2017 pukul 21.00 WIB. Sedangkan SM, ditangkap di rumahnya pada Senin 11 Desember 2017, sekitar pukul 01.00 WIB, di Dusun Gampeng, Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Kronologi penangkapan terhadap JR alias Gobyos bermula ketika petugas mendapat informasi, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di halte bus yang berada di jalan raya Balen turut Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Bojonegoro.
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ternyata benar ada seorang laki laki yang sedang duduk di halte bus tersebut menunggu pembeli, dan kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap JR alias Gobyos.
Dari tangan JR alias Gobyos, petugas berhasil mendapatkan barang bukti 1 (satu) poket sabu sabu dari tangan tersangka, dan sewaktu dilakukan penggeledahan badan tersangka ditemukan 1( satu) poket sabu yang di taruh dikantong celana pendek tersangka dan uang tunai Rp.900.000.
“Berawal dari tertangkapnya JR alias Gobyos, mengaku mendapat barang (sabu) dari SM, kemudian petugas lakukan penangkapan terhadap SM di rumahnya,” tegas Wakapolres, Kompol Dodon.
Setelah SM ditangkap, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 19 poket dengan berat total kurang lebih 11,58 gram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JR dikenakan Pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan SM dikenakan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
“Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif,serta petugas melakukan pengembangan selanjutnya,” tutur Waka Polres.(nh/bbs)

