
GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Proses sidang praperadilan Setya Novanto di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera, Pasar Minggu, Rabu (13/12/2017), berjalan alot. Hal itu terkait dengan proses sidang perdana yang juga digelar untuk Setya Novanto di pengadilan Tipikor.
Hakim Kusno yang memimpin jalannya persidangan akhirnya memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Setya Novanto. Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (14/12/2017) besok dengan agenda kesimpulan dan putusan.
(Baca Juga: KPK Pastikan Praperadilan Setya Novanto Batal)
“Kita tunda besok pagi pukul 09.00 WIB untuk kesimpulan dan putusan pukul 14.00 WIB,” kata Kusno.
Sebelum sidang ditunda, Kusno sempat bertanya terlebih dahulu kepada pemohon dan termohon mengenai penyerahan kesimpulan. Keduanya sepakat menyerahkan kesimpulan besok.
“Jadi perkara ini sudah selesai, kemudian selanjutnya majelis akan memberikan kesempatan untuk pemohon dan termohon untuk mengajukan kesimpulan,” tutur Kusno.
Kusno pun meminta setiap pihak tertib pada waktu praperadilan. Dia berharap putusan bisa dibacakan sesuai dengan yang ditargetkan pada awal persidangan.
“Jadi kalau mengajukan kesimpulan, nggak enak kalau tunda terus. Hari Kamis besok, kesimpulan diserahkan. Mudah-mudahan nggak usah nunggu pukul 15.00 WIB, pukul 14.00 WIB sudah dibacakan putusan,” terangnya.
Praperadilan hari ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK. Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar hadir sebagai ahli KPK.
Selain itu, KPK menayangkan video sidang pokok perkara Novanto sebagai bukti yang diminta hakim Kusno saat praperadilan pada Selasa (12/12) kemarin.(dtc/ziz)

