Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Tantang Hakim Buktikan Surat Tambahan Masa Penahanan

oleh
Tim kuasa hukum berdebat dengan majelis hakim terkait masa penahanan terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/12).
Tim kuasa hukum berdebat dengan majelis hakim terkait masa penahanan terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/12).

 

GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Slamet bin Adzan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/12) berlangsung sedikit tegang. Atmosfir sidang yang agak panas itu dipicu perdebatan kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum terkait masa penahanan terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Belly Vidya S Daniel menyatakan, masa penahanan kliennya sudah habis berdasarkan peraturan KUHAP pasal 26 ayat (4). Karena itu, ia meminta majelis hakim dan jaksa agar membebaskan terdakwa dari ruang tahanan.

“Aturan masa penahan sudah jelas. Sudah berdasarkan KUHAP,” ujar Belly sembari memperlihatkan bukti kepada majelis hakim masa berlaku penahanan terdakwa yang sudah melewati batas 90 hari setelah perpanjangan, di PN Surabaya, Kamis (14/12).

Pada Pasal 26 KUHAP ayat 4 memang disebutkan bahwa terdakwa bisa dibebaskan apabila sudah menjalani masa penahanan plus perpanjangan selama 90 hari (30 hari masa penahanan ditambah 60 hari masa penahanan sebagaimana diatur dalam ayat 1 dan 2), namun perkaranya belum divonis.

Pasal 26 ayat 1 dan 2, berbunyi :

Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.”

Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1, apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.”

Namun hakim anggota, Sigit Sutriono berbeda pendapat dengan kuasa hukum. Ia menjelaskan terdakwa kasus narkoba yang terancam hukuman 9 tahun atau lebih bisa ditahan lebih dari 90 hari sebagiamana diatur dalam pasal 26 tadi.

Menurut Sigit, maksimal masa penahanan terdakwa kasus narkoba biasanya 150 hari atau 5 bulan dengan beberapa pertimbangan. Hal itu, kata Sigit, diatur dalam KUHAP Pasal 29.

“Kuasa hukum terdakwa hanya berdasarkan pasal 26 saja, baca dong pasal 29, jangan di potong – potong,” tegas Sigit saat dikonfirmasi di PN Surabaya.

Pertimbangan yang dimaksud Sigit tadi di antaranya pada ayat 1 disebutkan terdakwa yang sudah menjalani 90 hari masa penahanan masih bisa ditambah hingga 30 hari lagi apabila mengalami gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.

Kemudian, pada ayat 2, disebutkan apabila masih diperlukan demi kepentingan persidangan, perpanjangan masa penahanan lagi dapat ditambah selama 30 hari lagi dengan syarat ada permintaan resmi dari pengadilan kepada kejaksaan di tingkat lebih tinggi di atasnya. Apabila kasus ini disidangkan di pengadilan negeri, maka surat permohonan perpanjangan masa penahanan itu harus disetujui kejaksaan tinggi.

“Surat penambahan masa tahanan sudah dikirimkan ke Kejati, sudah disetujui. Tetapi belum mendapat surat balasan resmi,” ujar Sigit.

Klaim anggota majelis hakim ini langsung direspons balik oleh kuasa hukum terdakwa Belly Vidya S Daniel. Pihaknya menantang majelis hakim menunjukkan surat penambahan masa penahanan kliennya dari Kejati.

“Kalau tidak, kami akan melaporkan masalah ini ke KY (Komisi Yudisia). Peraturan masa penahanan sudah diatur dalam KUHAP pasal 26 dengan jelas kok,” tandas Belly.

Diakhir persidangan dengan agenda putusan sela jaksa penuntut umum, Neldy Denny meminta waktu kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang pada pekan depan. (ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.