
GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Manager PT Agrodana Future Go Ka Chiang Chandra Karunia Pribadi hanya dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus penipuan. Vonis ini separuh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Mengadili terdakwa, Go Ka Chiang Chandra Karunia Pribadi secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatab melawan hukum sesuai 378 KUHP dengan hukuman 1 tahun 8 bulan” Ujar putusan Ketua Majlis Harijanto di ruang sidang Kartika I PN Surabaya dengan nada pelan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak, Siska Crhistina menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap korban, DR. Johan Widjaja senilai Rp 1,5 miliar dengan modus perdagangan bursa berjangka.
Kuasa Hukum terdakwa, Besfal Arief menyatakan banding atas putusan hakim. pihaknya keberatan dengan pertimbangan hakim dalam putusanya tidak berdasarkan fakta persidangan.
“Putusan hakim tidak berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, hakim hanya merujuk pada dakwaan yang sebenarnya uraian dan pasal dalam dakwaan sendiri juga tidak jelas dan tidak sinkron,” ujar Kuasa Hukum terdakwa, Besfal Arief saat dikonfirmasi seusai persidangan.
Untuk diketahui, terdakwa Go Ka Chiang Chandra Karunia Pribadi menipu korban Dr. Johan Widjaja dengan modus Investasi Perdagangan Bursa Berjangka dengan iming-iming keuntungan Rp 60-150 juta/bulan. aksinya dilakukan pada tanggal 23 Juni 2015 bertempat di kantor PT Agrodana Futures yang terletak di Jalan Kartini No. 107-109 Surabaya.
Setelah uang sebesar Rp. 1.5 miliar milik korban masuk pada pada PT.Agrodana Futures selanjutnya account milik korban telah ditradingkan terdakwa tanpa sepengetahuan korban 1.443 kali dengan menggunakan login account dan pasword milik korban. (ady)

