Pengurus Panti Asuhan Ini 2 Tahun Cabuli Anak Asuhnya, Bahkan Sampai 80 Kali

oleh
Terdakwa kasus pencabulan, Alyuda bin Djojo Soemitro alias Gepeng (34) yang menyetubuhi 9 anak asuhnya.
Edan: Terdakwa kasus pencabulan, Alyuda bin Djojo Soemitro alias Gepeng (34) yang menyetubuhi 9 anak asuhnya.

 

GLOBALINDO.CO, SURABAYA – Lima saksi yang dihadirkan jaka penuntut umum kompak mengakui pernah dicabuli dan disetubuhi terdakwa Alyuda bin Djojo Soemitro alias Gepeng (34). Mirisnya, bahkan ada sals satu korban yang dipaksa melayani birahi terdakwa sampai 80 kali selama dua tahun.

Kelima saksi yakni RN, SR, LN, ST dan remaja yang masih di bawah umur SN (15) merupakan anak asuh Panti Asuhan (PA), CKIT di Jalan Ngagel Jaya Tengah, Surabaya yang dikelola terdakwa Al Yuda. Total korban yang menjadi korban pencabulan terdakwa sebanyak 9 orang.

Bahkan salah satu saksi, ST mengaku harus melayani nafsu bejat terdakwa sebanyak 60-80 kali selama 2 tahun. Walaupun, puluhan kali hubungan badan itu tidak sampai membuat ST hamil.

Dari dakwaan saksi ST mengaku, selama 2 tahun mulai Oktober 2015 hingga 15 Juli 2017, dirinya dipaksa memuaskan libido terdakwa di berbagai tempat, di antaranya hotel TAB Jalan Raya Darmo Permai, Hotel Zest Jalan Raya Prapen 266, Surabaya serta Hotel JW Marriot, Surabaya.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya, Daniel Wibowo tak menampik pengakuan para saksi. Terdakwa mengaku pernah mencabuli dan berhubungan badan dengan lima anak asuhnya itu.

“Saksi korban ada yang di bawah umur berusia 15 tahun. Terdakwa membenarkan keterangan para saksi dan pernah melakukan hubungan seksual dengan mereka,” ujar Daniel saat dikonfirmasi usai persidangan di ruang sidang Garuda, PN Surabaya. Rabu (29/11).

Majelis hakim memutuskan menunda sidang dan dilanjut pekan depan dengan agenda keterangan saksi lain. (ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.