
GLOBALINDO.CO, SURABAYA – Terdakwa kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung, dituntut pidana penjara 3 tahun. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya menilai terdakwa yang juga seorang ustadz terbukti telah menuduh dan menyebar ujaran kebencian pada Presiden Joko Widodo dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Prunama alias Ahok yang disebut pendukug komunis dalam ceramahnya di di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak,Surabaya.
Surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh lima orang JPU di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/11). Menurut JPU, perbuatan Alfian Tanjung melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
“Menuntut terdakwa Alfian Tanjung dengan hukuman 3 Tahun Penjara,”Kata Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, Senin (27/11).
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Alfian Tanjung melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukam pembelaan. Pernyataan itu langsung disambut ketukan palu Hakim Dedi Fardiman selaku ketua majelis hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ujaran kebencian tersebut diketahui di video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017. Saat itu, Ustad Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Perak Surabaya.
Di tengah-tengah ceramahnya, Dia sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu juga menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Dalam ceramah tersebut juga menyebutkann pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut.
Perbuatan Alfian Tanjung itu kemudian dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko ke Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Alfian sempat membantah perbuatannya.
Dalam persidangan sebelumnya, Alfian mengaku tidak bermaksud untuk menghina Jokowi dan Ahok. Ia juga mengaku tidak ada masalah pribadi dengan Jokowi dan Ahok.
Terdakwa tidak tahu kalau ceramahnya yang bernada provokatif itu diabadikan oleh panitia dan dimasukkan ke media sosial hingga viral. (ady)

