
GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Keinginan kuasa hukum Christian Novianto, Wellem Mintarja agar dokter visum dari RS Bhayangkara, Surabaya dihadirkan pada saat persidangan hari ini belum terwujud.
Wellem Mintarja, mengatakan jika saksi yakni dokter visum sangat penting dihadirkan kepersidangan terkait adanya luka lecet dikaki Oscar saksi pelapor. Sebab, dari hasil visum terjadi kejanggalan, salah satunya terdapat obat yang tidak ada kolerasinya dengan luka lecet di kaki kiri saksi korban.
“Terdapat obat yang kurang ada kolerasinya dengan luka lecet saksi korban. Misalnya, mengenai asam lambung dan hipertensi itu dimasukkan BAP,” ujar Penasihat Hukum Wellem Mintarja, Kamis (11/7/2019).
Setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dipelajari oleh tim penasihat hukum, luka lecet saksi korban tidak ditemukan relevansi antara obat penenang, city scan kepala dengan luka lecet yang terdapat pada kaki kiri saksi Oscar.
“Disitu (BAP) ada city scan kepala, obat lambung, obat penenang dan hipertensi kan tidak ada relevasinya dengan luka lecet saksi korban yang sudah diakui dipersidangan,” jelasnya.
Wellem berharap, jika saksi dokter yang menerbitkan visum hadir pada persidangan mendatang untuk memberikan jawaban atas kurang adanya relevansi antara luka lecet dengan obat penenang.
Pada persidangan sebelumnya, saksi korban, Oscar dihadapan hakim yang diketua Maxi Sigarlaxi SH MH membenarkan jika terdapat luka lecet pada kakinya. Hal tersebut sama pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Suparlan SH yang menyebut jika terdapat luka pada kaki kiri saksi Oscar.
“Harapan kami saksi yaitu dokter yang menerbitkan visum bisa dihadirkan dipersidangan,” pungkas Wellem. (Ady/gbi)

